Hukum principal forex emas
Artikel Hukum Bisnis.
Este site WordPress é o pijama do gato.
Postado em Perbuatan Melawan Hukum.
KLHK Gugat Waringin Agro Jaya, Responsabilidade Estrita da Gunakan Prinsip.
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan República da Indonésia atau KLHK menggugat PT Waringin Agro Jaya de Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara kebakaran hutan.
Perkara yang terdaftara dengan registe-se 456 / Pdt. G-LH / 2016 / PN. JKT. SEL itu didaftarkan oleh KLHK meluui kuasa hukumnya Dede Nurdin Sadat pada Senin, 18 de julho de 2016.
Dalam infomasi kepaniteraan PN Jacarta Selatan disebutkan bahwa perkara ini masuk klasifikasi “Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.” Continue lendo & rarr;
Berau Gugat Kantor Hukum.
Berau Coal diketahui tengah mengajukan gugatan terhadap kantor hukum Kirkland e Ellis LLP dan dua advokatnya, Damien Coles e N eil Mc Donald de Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada gugatan yang teregister dengan No. 333 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel itu didaftarkan oleh Berau Capital Resources Pte. Ltd (penggugat I), PT Berau Carvão Energia Tbk. (penggugat II), dan PT Berau Carvão (penggugat III).
Becerras populares penelusuran kepaniteraan på Jaksel, status perkara saat ini adalah penunjukan jurusita dalam rangka pemanggilan sidang terhadap para tergugat yang berdomisili di luar negeri.
Dalam petitumnya, penggugat minta majelis hakim agar menyatakan par terggat secara bersama-samah planh melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Penggugat menuntut ganti rugi materiil berupa:
Ganti rugi materiil kepada Penggugat Eu versei US $ 358.045 juta Ganti rugi materiil kepada Penggugat II sebesar US $ 442.421 juta Ganti rugi materiil kepada Penggugat III sebesar Rp 41,052 juta dan 16.979 dolar Taiwan.
Ganti rugi imateriil kepada Penggugat I sebesar Rp 5 kg Ganti rugi imateriil kepada Penggugat II sebesar Rp 5 kg Ganti rugi imateriil kepada Penggugat III sebesar Rp10 triliun.
"Menghukum Para Tergugat untuk menginformasikan kepada Para Penggugat identitas para obter uma garantia 12,5% Garantido Senior Secured Notes notas e moedas garantidas e garantidas 7,25% Garantidas Senior Secured Notes yang diterbitkan Penggugat II, yang diwakili oleh Para Tergugat,” tulis penggugat seperti disalin dari site kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
AJCapital Advisory Gugat PT. Thiess Contractors Indonesia.
PT Thiess Contractors Indonésia (TCI) diketahui tengah digugat PT. AJCapital Advisory of Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tem uma opinião geral sobre Jake.
Dalam pengumuman koran de Bisnis Indonésia, Selasa (14/4/2015), kuasa hukum AJCapital Advisory é uma tradução automática do inglês. Este arquivo foi traduzido do Google para: TCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan com nome de daftar 157 / Pdt. G / 2015 / PN. Jkt. Sel pada 13 de março de 2015.
“Adapun gugatan perdata perbuatan melawan hukum tersebut terkait dengan kewajiban jasa konsulasi keuangan sehubungan dengan pelaksanaan proyek panganganan dua ruas jalan tol Trans Jawa, yaitu Solo-Mentingan-Ngawi e Ngawi-Kertosono, & # 8221; kata kuasa hukum penggagat dari lawfirm Hanafiah Ponggawa & amp; Parceiros
Pengumuman dibuat dengan kepada pengumuman yang dilakukan oleh PT Solo Ngawi Jaya (SNJ) e PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ) pada surat kabar Suara Pembaruan 1 de abril de 2015. Pengumuman kala itu sehubungan dengan rencana penjualan pengalihan saham milik PT Thiess Contractors Indonésia dan PT Ferina Putra de SNJ e NKJ.
Nasabah Danagraha Futures Gugat Bappebti.
JACARTA. Você pode ver os próximos eventos da PT Danagraha Futuros e outros jogos de Rugby em Badan Pengawas e outros jogos em Bappebti e em outras regiões no total de US $ 1.247 em média e mais de Rp22 em miliar.
Tuntutan itu diajukan dalam gugatan yang didaftarkan paada Kamis (11/4) dengan nomor register 169 / Pdt. G / 2012 / PN. Jkt. Pst.
Ago Iskandar dkk (para penggugat) didampingi dua kuasa hukumnya Sambungan pandiangan e roni pandiangan mendaftarkan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah kasus pidana terhadap Danagraha Futuros falando de Bappebti. Continue lendo & rarr;
Merrill Lynch dengan Harjani Prem Damai, Nilainya Rahasia.
JACARTA. Você é um cidadão ou português de Reino Unido da Grã-Bretanha e do Reino Unido da Grã-Bretanha e da África do Sul. O Bank of America Corporation é membro do grupo de pugilâner?
“Confidencial”, kata Hartono Tanuwidjaja, kuasa hukum Harjani Prem, ketika ditanya berapa nilai kesepakatan damai di luar meja hijau.
Hartono yang biasanya cukup terbuka kepada wartawan ini tiba-tiba tak mau mengangkat telepon dan hanya membros membro jawaban singkat lewat enviado por SMS Bisnis, Selasa (9/4) sore.
Soal nilai kesepakatan memad jadi tanya publik, namun darapu cuap-cuap Hartono pada Februari lalu setidaknya kita bisa memperkirakan berapa nilainya.
Ketika itu Hartono menyebut kliennya akan mempertimbangkan pesomaian jika ada penawaran di atas 50% de distâncias de ganti rugia da Indonésia e pencibutan gugatan. Continue lendo & rarr;
AbuFahmiMuhaimin @ Empreendedorismo.
TENTANG ISLAM & amp; BISNIS SYARIAH.
Fatwa MUI: JUDA BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Ustadz, bagaimana tangível em terhadap Fatwa MUI tentang em Jual Beli Mata Uang berikut ini:
DEWAN SYARI & # A17 NASIONAL.
JUDA BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menetapkan: FATWA TENTANG JUDA BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
uma. Nota para esta página (untung-untungan)
b. Ada transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus samá dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing.
uma. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian e penjualan valuta asing (valas) para penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi tropicalional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian e penjualan valas yang nilainya ditarapkan pada saat sekarang e diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tímida sama denil nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo para kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian é uma cidade que vale a pena conhecer e a encontrar dikombinasikan e pachelian antara na região de vales yang em frente. Hukumnya haram, karena mengandung, unsur maisir (spekulasi).
d. Opção Transaksi, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valing asing pada harga e jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung, unsur maisir (spekulasi).
O fatwa é uma questão de saber se você tem um comentário sobre o que você deve fazer, se você tem um palpite sobre o assunto, e sobre o assunto.
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepadaNabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amiin
Langsung saja, berhubungan dengan fatwa, MUI, yang, membolehkan, transaksi, spot, denis, alasan, bahwa, itu, dianggap, sebagai proses, penyelesaian yang, dapat, dihindari dan merupakan, transaksi tropicalional, maka sebatas ilmu yang saya miliki itu tidak dapat diterima dengan drinkingapa alasan berikut:
1. Telah jela dalil-dalil yang menunjukkaan bahwa jual-beli mata uang yang dalam hal ini dihukumi dengan hukum emas dan perak (dinar e dirham) harus dilakukan dengan kontan, tanpa ada yang tergutang sedikitpun.
Diantara dalil yang menunjukkan akan hukum ini ialah sabda Nabi shallallahu & # 8216; alaihi wa sallam:
الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل يدا بيد فمن زاد أو استزاد فقد أربى الآخذ والمعطى فيه سواء. رواه مسلم.
"Emas dijual dengan emas", perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya & # 8217; ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya & # 8217; ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, ( takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama. & # 8221; (HRS muçulmano)
Sahabat Abu Sa & # 8217; id Al Khudri radhiallahu & # 8216; anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu & # 8216; alaihi wa sallam bersabda:
لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل, ولا تشفوا بعضها على بعض, ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل, ولا تشفوا بعضها على بعض, ولا تبيعوا منها غائبا بناجز. رواه البخاري ومسلم.
Janganlah engkai menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, janganlah janganlah melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah, engca, menjual, perak, ditukar, den, perak, melainkan, sama, denma, sama, dan, janganlah, engcau, melebihkan, salah, satunya, dibanding, lainnya Dan janganlah menopausa sala sala satanya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. & # 8221; (Riwayat Al Bukhary e Muslim)
Demikianlah Syari no Islã mengajarkan kita dalam jual beli emas, perak dan yang serupa dengannya, yaitu mata uang yang ada pada zaman kita sekarang ini. Pembayaran harus dildo caralho kontan aliás tímida dan lunas tanpa ada yang ter seduço sedikitpun.
Hukum ini merupakan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama & # 8217; dalam setiap mazhab fiqih.
Kisah berikut dapat menjadi dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan yang dimaksudkan oleh hadits-hadits di atas.
عن ابن شهاب أن مالك بن أوس أخبره أنه التمس صرفا بمائة دينار, فدعانى طلحة بن عبيد الله فتراوضنا, حتى اصطرف منى, فأخذ الذهب يقلبها فى يده, ثم قال حتى يأتى خازنى من الغابة, وعمر يسمع ذلك, فقال والله لا تفارقه حتى تأخذ منه ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ. صلى الله عليه وسلم. الذهب بالذهب ربا إلا هاء وهاء, والبر بالبر ربا إلا هاء وهاء, والشعير بالشعير ربا إلا هاء وهاء, والتمر بالتمر ربا إلا هاء وهاء. رواه البخاري.
Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari ia memerlukan para menukangan uang seratus dinar (emas), maka Thalhah bin Ubaidillah para mim memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya iamenuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu. Selanjutnya Thalhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghabah (satu tempat di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat Omar (bin Al Khatthab), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah, engkau, meninggalkannya, (Thalhah, bin, Ubaidillah), hingga, engk, benar-benar, telah, menerima, pembayarannya. Karena Rasulullah shallallahu & # 8216; alaihi wa sallam telah bersabda: & # 8220; Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilatara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya & # 8217; ir (satu veriyas gandum yang mutunya kurang bagus - pen) ditukar dengan sya & ir para baixo riba kecuali bila dilakukan dengan ini ali ini alias tunai, korma ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai. & # 8221; (Riwayat Bukhari)
Escapada anterior sahabat Escaninho Escapadela Al Khattab radhiallahu & ankh a teguapi lagi menjelaskan makna tunai yang dimaksudkan pada hadits-hadits di atas:
لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبيعوا الورق بالذهب أحدهما غائب والآخر ناجز وإن استنظرك إلى أن يلج بيته فلا تنظره إني أخاف عليكم الرماء والرماء هو الربا رواه مالك والبيهقي .
Janganlah engkai menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, janganlah janganlah melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah, engca, menjual, perak, ditukar, den, perak, melainkan, sama, denma, sama, dan, janganlah, engcau, melebihkan, salah, satunya, dibanding, lainnya Dan janganlah menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. Janganlah engraça menjual perak ditukar dengan emas, sala de saturação do dia diserahkan secara kontan sedangkan yang lainnya diserahkan secara kontan. Dan bila ia memta agar engkau menantinya sejenak hingga ia masuk terlebih dahulu ke dalam rumahnya sebelum ia menyerah barangnya, maka jangan sudi untuk menantinya. Sesungguhnya aku khawatir kalian melampaui batas kehalalan, dan yang dimaksud dengan melampaui batas kalhalalan ialah riba. & # 8221; (Imam Malik do Riwayat e Al Baihaqi)
2. O que você gostaria que eu fizesse com você? Mui bahwa tempo 2 hari sebagai batas waktu paling mínimo para proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diterima. Yang demi tiani, dikarenakan proses pembayaran pada zaman sekarang jauh lebih mudah dibanding zaman dahulu. Bila pada khalifa Khalifa Omar bin Khattab radhiallahu anhu tidak dibenarkan para menunda walau hanya sekejap, yaitu sekedar and a masua ke dalam rumah lalu keluar lagi, maka tempo dua hari lebih layak untuk dilarang. Terlebih-lebih proses pemindahan uang pada zaman sekarang jauh lebih mudah bila dibanding zaman dahulu. Anda hanya membutuhkan kepada beber apimentado a mentransfer a dana walau dalam jumla besar, a yaitu melalui jasa internet banking atau yang semisal. Atau transferência biasa cara mendatangi kantor cabang salah satu banco yang ada di masyarakat.
Sebagai seorang muslim yang benar benar taat kepada Allah e pasti akan senantiasa berusaha para menundukkan hukum pasar di bawah hukum Alá, dan bukan sebaliknya. Iman and pasti memanggil e un merchah pola dan peraturan pasar agar sesuai dengan hukum Allah dan tidak sebaliknya merubah hukum Allah agar sesuai dengan hukum pasar. Terlebih-lebih bila pola dan hukum pasar yang ada adalah hasil dari rekayasa musuh-musuh anda, yang sudah dapat dipastikan perdida com o halal dan haram.
3. Membro da comunidade responsável pelo keduaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa. O que você está fazendo agora é uma venda a descoberto, se você tem um monte de panda pasar valas. Seulang corretor yang bernama Uma pada de pé para valer pagas hari, menjual para dolar Amerika sebesar 10.000 US dolar kepada se você é um pedante bernama B, com uma renda de 100 juta.
Dengan demikian secara teori setelah akad ini A memiliki dana 100 juta rupia, sedangkan B memiliki dana 10.000 US dolar. Akan tetapi pada kenyataanya B hanya mentransfer sebesar 10% yaitu sebesar Rp 10 juta, dari dana yang wajib ia bayarkan ke A.
Pádua penúltimo pasar di sore hari, B berinjela menjual kembali foi uma dolarny kepada sang broker dengan kurs yang berlaku pada sore hari. Bila pada sore hari kurs dolar terhadap rupia melemah sehingga menjadi 1: 9,900 maka b amando, karena dari setiap 1 dolar EUA mendapatkan keuntungan Rp 100. dan sebaliknya bila dolar menguat terhadap rupia, sehingga menjadi 1: 10,100, maka b merugi tiap 1 US dolar sebesar Rp 100. Transaksi semacam inilah salah satu penyebab terjadinya gonjang-ganjing pada kurs suatu mata uang, oleh karena itu berbagai negara membatasinya sedemikian rupa, bahkan melarangnya.
4. O que você quer dizer com a peste fatwa MUI bahwa transaksi valas hanya dibolehkan bila ada keperluan misalnya para berjaga-jaga dan tidak untuk spekulasi (untung-untungan) - sebatas ilmu saya - adalah persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum, alias tanpa dalil. Karena transaksi valas (Como Sharf) adalah salah satu bentuk transaksi mukayasah yang didasari oleh keinginan mendapatkan keuntungan, e, em seguida, termasuk transaksi yang bertujuan membro jasa atau uluran tangan. Sem nome: Transaksi ini semestinya dibolehkan kapan saja, walau dengan tujuan mencari keuntungan, asalkan dilakukan dengan cara tunpa tanpa ada yang tergutang sedan dan bila penukaran uang dilakukan antara mata uang yang sama maka nilainya harus sama tanpa ada kelebihan sedikitpun.
5. O que você diz sobre o pecado, se você tem um monte de palavras, o que você pode dizer sobre o que você quer dizer, você pode dizer o que você está dizendo sobre o que você está dizendo sobre o que você está dizendo sobre o que você está dizendo. . Wallahu a'lam.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M. A.
Terkait
Navigasi pos.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan.
investasi pasarvalas memang menjanjikan bos. principal juga ke blog saya ya di infopasarvalas. blogspot.
Islã?
Sepanjang pengetahuan saya, jasa broker, diperbolehkan asalkan hanya menjual sesuai dengan amanah, dari pemiliknya (errado com os homens, mas com um pouco de dinheiro, corretor, dll). Corretor dapat memperoleh upah sesuai kesepakatan dgn pemilik. Apabila corretor tersebut melakukan perdagangan valas, maka:
& # 8211; Jika valutanya sama, maka harus & sama nilainya dan tunai & # 8221; (tidak boleh ditunda walaupun hanya sebentar saja)
& # 8211; Jika beda valuta, maka & # 8220; nilainya bisa berbeda sesuai kurs pasar saat itu & # 8221 ;, tetapi & # 8220; tetap harus tunai & # 8221; (tidak boleh ditunda walaupun hanya sebentar saja)
DAUN HIJAU.
Sesungguhnya Allah está comprando de um lado para o outro. (QS. Ath Thalaaq, 65: 3)
Você pode encontrar as melhores ofertas de bilhetes de avião, como: Tuhan Yang, Maha, Pemurah e outros. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah. (QS. Al Mulk, 67: 3-4)
Mona Lisa karya Leonardo da Vinci, bunga matahari, bekicot, buah cemara e jari-jemari Anda? Jawaban atas pertanyaan ini tersembunyi pada sebuah deret angka yang ditemukan oleh matematikawan Italia, Fibonacci. Sifat angka-angka ini, yang dikenal sebai angka-angka Fibonacci, adalah bahwa masing-máscara angka dalam deret tersebut merupakan hasil penjumlahan dari dua angka sebelumnya. (2)
L. Pisano Fibonacci.
0, 1, 1, 2, 3, 5, 8, 13, 21, 34, 55, 89, 144, 233, 377, 610, 987, 1597, 2584,…
Angka Fibonacci memiliki satu sifat menarik. Jika Anda membagi satu angka dalam deret tersebut dengan angka sebelumnya, akan Anda dapatkan sebuah angka hasil pembagian yang besarnya sangat mendekati satu sama lain. Nyatanya, angka ini bernilai tetap setelah angka ke-13 dalam deret tersebut. Angka ini dikenal sebagai & # 8220; proporção áurea & # 8221; atau & # e rasio emas & # 8221 ;.
RELAÇÃO DE OURO (RASIO EMAS) = 1,618.
1597/987 = 1,618.
2584/1597 = 1,618.
TUBUH MANUSIA DAN RASIO EMAS.
O que você acha que pode esperar, você deve estar interessado em escrever um comentário para o seu pedido de casamento, enviar mensagens de correio para escrever uma mensagem, enviar uma mensagem ao vendedor, enviar uma mensagem ao seu e-mail. Leonardo da Vinci e Le Corbusier são algumas das pessoas que gostam de manuscritos, mas que gostaram de ouvir, mas você também pode se interessar por se divertir, ou se você gostar dele. Tubuh manusia dijadikan pula sebagai dalam the Neufert, salah satu buku rujukan terpenting arsitektur abad modern.
Leonardo da Vinci é recrutado para escrever e divulgar documentações publicadas no site da UHC.
RASIO EMAS PADA TUBUH MANUSIA.
Hubungan kesesuaian & # 8220; ideal & # 8221; yang dikemukakan, ada pada, berbagai, bagian, tubuh, manusia, rata-rata, dan yang, mendicante, nilai, rasio, emas, dapat, dijelaskan, dalam, sebuah, bagan, umbag, sebagaimana, berikut: (3)
Nilai perbandingan M / m diagrama de patamar berikut selalu setara dengan rasio emas. M / m = 1,618.
Contoh pertama dari rasio emas pada tubarão manuscrito rata-rata adalah jika antara pusar e telapak cáqui dianggap berjarak 1 unidade, maka tinggi seorang manusia setara dengan 1,618 unit. Beberapa rasio emas deitado pada tubuh manusia rata-rata adalah:
Jarak antara ujung jari dan siku / jarak antara pergamonan tangan dan siku,
Jarak antara garis bahu e unjung atas kepala / panjang kepala,
Jarak antara pusar dan ujung atas kepala / jarak antara garis bahu dan ujung atas kepala,
Jarak antara pusar dan lutut / jarak antara lutut e telapak kaki.
Angkatlah, Anda, dari, mouse, computador, e, lihatlah, bentuk, jari, telunjuk, Anda. Dalam segala kemungkinan akan Anda saksikan e rasio emas padanya. Jari-jemari kita memiliki tiga ruas. Perú, Ucraniano, Pianá, dari, dua, ruas, pertama, terhadap, ukuran, panjang, keseluruhan, jari, tersebut, menghasilkan, angka, rasio, emas, (kecuali, ibu, jari) E, claro, dapat melihat bahwa perbandingan, ukuran, panjang, jari, tengah, terhadap, jari, kelingking, merupakan, rasio, emas, pula. (4)
Anda memiliki dua (2) tangan, jari-jemari yang ada padanya terdiri dari tiga (3) ruas. Terça-feira lima (5) jari padaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa:
Terapura para beber rasio emas pada wajah manusia. Akan tetapi Anda-a-dia dianjurkan mengambil penggaris dan berusaha mengukur wajah-wajah orang, sebab hal ini merujuk pada & # 8220; wajah manusia ideal & # 8221; yang ditetapkan oleh para ilmuwan dan seniman.
Misalnya, jumlah lebar dua gigi depan pada rahang atas dibagi dengan tingginya menghasilkani rasio emas. Lebar gigi pertama dari tengah dibandingkan gigi kedua juga menghasilkan rasio emas. Semeáti ini adalah ukuran ideal yang mungkin dipertimbangkan oleh seorang dokter. Sejumlah rasio emas leu pada wajah manusia adalah:
O tempo de espera / tempo de espera, Jarak antara bibir e o titulo de mana kedua, o poder de matar, a morte, a morte de um homem, a morte de um homem, a morte de um homem, a batalha de antara kedua lubang hidung, Jarak antara kedua pupila / jarak antara kedua alis mata.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan antara tahun 1985 dan 1987 (5), fisikawan Amerika B. J. West dan Dr. A. L. Goldberger menemukan keberadaan rasio emas pada struktur paru-paru. Salah satu circunvizinha bronquias yang menyusun paru-paru adalah susunannya yang asimetris. Misalnya, pipa salsa, udara yang, bercabang, membentuk, dua, bronkia, utama, satu, panjang, (bronkia, kiri), dan, yang, kedua, pendek, (bronkia, kanan) Percibangan asimetris ini terus pode ser percabangan-percabangan bronkia selanjutnya. (6) Telah dipastikan bahwa pada seluruh perabangan ini perbandingan antara bronkia peter terhadap bronkia panjang selalu bernilai 1 / 1,618.
PERSEGI PANJANG EMAS DAN RANGEAN PADA SPIRAL.
O que você está procurando é uma boa idéia para você, mas é provável que você também tenha uma idéia diferente sobre como lidar com ela. & # 8221; Assinar o templo com a ajuda de um amigo e um amante de mascote 1,618 dan 1 satuan panjang adalah persegi panjang emas.
Mari kita letakkan eua sangkar di sepanjang sisi lebar dari persegi panjang ini dan menggambar seperempat lingkaran yang menghubungkan dua sudut dari bujur sangkar ini. Kemudian, kita gambar saga bujur sangkar lagi dan seperempat lingkaran pada sisi yang selebihnya dan melakukan hal demikian pada seluruh persegi panjang yang ada pada persegi panjang utama. Jika Anda melakukan hal ini, pada akhirnya Anda akan mendapatkan sebuah spiral.
Pakar keindahan asal Inggris William Charlton menjelaskan orang orang menyukai bentuk espiral e telah menggunakannya selama ribuan tahun. Eu menyatakan bahwa a menyukai bentuk spiral karena penglihatan kita dapat e mudah mengikuti bentuk tersebut. (7)
Spiral yang didasarkan pada rasio emas memiliki rancangan paling tak tertandingi yang dapat Anda Temukan di alam. Sejumlah contoh pertama yang dapat kita berikan adalah susunan spiral pada bunga matahari dan buah cemara. Ada lagi yang merupakan penciptaan tanpa cela oleh Allah Yang Mahakuasa and bagaimana Dia segundas segundas sesuatu dengan ukuran: proses pertumbuhan banyak makhluk esconderijo pula dalam bentuk spiral logaritmik. Bentuk-bentuk lengkung espiral ini senantiasa sama dan bentuk dasarnya tidak hslah berubah berapapun ukurannya. O que você acha dos conversos de mana? Dalam matematika yang memiliki sifat ini. (8)
Rancangan tanpa cela pada cangkang nautilus memiliki bentuk yang mengikuti rumus rasio emas.
Saat meneliti cangkang makhluk escondeu-se, digamos, hewan bertubuh lunak atau moluska, yang, hidup di dasar laut, bentuk dan struktur permukaan bagian dalam, dan luar dari cangkangnya menarik perhatian para ilmuwan:
Logaritmik da espiral do bentuk do mengikuti dos moluscos do Cangkang-cangkang kebanyakan. Sungguh tidak ada keraguan bahwa hewan-hewan ini tidak memahami perhitungan matematis paling sederhana sekalipun, apalagi bentuk spiral logaritmik. Jadi bagaimana makhluk-makhluk tersebut dapat mengetahui hal itu sebagai yang terbaik baginya untuk tumbuh? Bagaimana binatang-binatang ini, yang oleh sejumlah ilmuwan digambarkan sebagai makhluk & # 8220; primitif, & # 8221; tahu bahwa espiral logarítmica adalah bentuk terbaik bagi mereka? Mustahil pertumbuhan semacam ini terjadi tanpa adanya suatu pengetahuan atau kecerdasan. Pengetahuan tersebut ada tapi bukan pada moluska ataupun di alam itu sendiri, meskipun sejumlah ilmuwan menyatakan hal demikian. Sama sekali tímida masuk akal untuk berusaha menjelaskan a tersebut sebagai suatu ketidaksengajaan. Rancangan ini hanya dapat dihasilkan oleh suatu kecerdasan dan pengetahuan mahatinggi, yang merupakan milik Alá Yang Mahakuasa, Pencipta segala sesuatu:
Perturbuhan mengikuti pola semacam ini digambarkan sebagai & # 8220; crescimento gnômico & # 8221; (concordância com os olhos) oleh ilmuwan biologi O senhor D & # 8217; Arcy Thompson, o senhor / a senhora dinamarquês, o sangüe o bahwa mustahil membayangkan o adanya sistem lang yang o sederhana, o selama pertumbuhan cangkang o kerang laut, o darrenos sistêmicos yang didasarkan pada pelebaran dan pemanjangan yang terbentuk mengikuti perbandingan yang sama dan tidak berubah. Eu sou um menjelaskan, cangkang tersebut terus-menerus tumbu, akan tetapi bentuknya tetap sama. (10)
Seseorang dapat menyaksikan salah satu contoh empalidecimento bagus dar pertáduhan semacam ini pada buscador nautilus, yang garis tengahnya hanya beberapa sentimeter. C. Morrison menjelaskan proses pertumbuhan ini, yang sangat sulit untuk dirancang sekalipun dibantu dengan kecerdasan manusia, dengan menyatakan bahwa di sepanjang cangkang nautilus, spiral yang ada di bagian dalam memanjang dan tersusun atas sejumlah bilik yang disekat oleh dinding-dinding yang terbuato dari karang mutiara .
'' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' '' ''. (11)
Nama ilmiah dari sejumlah hewan laut lain yang memiliki espiral logaritmik dengan rasio pertumbuhan yang berbeda-cama pada cangkang mereka adalah:
Amonite, binatang laut punah yang kini ditemukan hanya dalam bentuk fosil, juga memiliki cangkang yang tumbu mengikuti bentuk espiral logaritmik.
Pertumbuhan mengikuti bentuk spiral pada dunia hewan tidak terbatas pada cangkang-cangkang moluska. Binatang-binatang seperti antelop, kambing dan biri-biri menyelesaikan perkembangan tanduk mera dalam bentuk espiral yang berdasarkan rasio emas. (12)
Koklea, pada, telinga, bagian, dalam, manusia, berperan, menghantarkan, getaran, suara. Como entrar em contato com a equipe, clique aqui para ver a resposta em espiral de logaritmo com a palavra-chave = 73 ° 43´ yang memiliki rasio emas.
Contoh-contoh lengkungan yang berdasarkan pada em espiral logaritmik dapat disaksikan pada gading gajah dan mamute (sebangsa gajah purba yang besar e berambut) yang kini telah punah, cakar singa, dan paro a bông beo. Laba-laba eperia senantiasa merajut jaringnya dengan bentuk spiral logaritmik. Diálgamas mikroorganisme yang dikenal sebagai plâncton, tubuh hewan globigerinae, planorbis, vórtice, terebra, turitellae dan trochida semuanya membentuk espiral.
Bentuk-bentuk geometris tidaklah terbatas pada segitiga, bujur sangkar, segilima atau segienam. Bentuk-bentuk ini juga dapat saling bertemu dalam aneka cara dan menghasilkan bentuk geometris tiga dimensi yang baru. Kubus dan piramida adalah contoh pertama yang dapat dikemukakan. Namun, ada pula selain itu bentuk-bentuk tiga dimensi seperti tetrahedron (dengan empat sisi yang seragam), oktaedron, dodekahedron dan ikosahedron, yang mungkin tak hh kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari kita dan yang namanya bahkan mungkin belum hschh kita dengar. O Dodecádromo é um dos 12 membros da segilima, do ikosahedron terdiri e 20 da sis segitiga. Para ilmuwan telah menemukan bahwa bentuk-bentuk ini secara matematis seluruhnya dapat berubah bentuk dari satu ke yang lain, dan perubahan ini terjadi dengan rasio yang terkait dengan rasio emas.
Bentuk-bentuk tiga dimensi yang memiliki é um emas sangatlah umum pada mikroorganisme. Ikosahedron do berbentuk do vírus de Banyak. Di antara yang terkenal adalah virus Adeno. Cangkang proteína dari vírus Adeno tersusun atas 252 subunidade proteica, yang kesemuanya tersusun secara seragam. Sebanyak 12 subunidades proteicas yang terletak pda sudut-sudut ikosahedron tersebut membentuk prisma pentagonal. Bentuk menyerupai baton menonjol ficou conhecido por sudut-sudut ini.
Yang pertama menemukan bahwa virus-virus ada dalam bentuk-bentuk yang memiliki rasio emas adalah Aaron Klug dan Donald Caspar dari Birkbeck Colégio di London pada tahun 1950-um. Virus pervertido yang mereka pastikan memiliki vírus emas adalah virus pólio. Vírus Rinoceronte 14 polil vírus monges vírus yang sama seperti.
Mengapa virus-virus memiliki bentuk-bentuk yang didasarkan pada rasio emas, yakni bentuk-bentuk yang sulit untuk kita bayangkan dalam benak kita sekalipun? A. Klug, yang menemukan bentuk-bentuk ini, memaparkan:
Rekan diz Donald Caspar e diz respeito ao pai rancangan pada vírus-vírus ini dapat dijelaskan melange keumuman bentuk simetri ikosahedral yang memungkinkan satuan-satuan pangangunnya yang seragam para ditar as informações de outros usuários, que podem não ser responsáveis por outros casos, como por exemplo sedan kelenturan di dalamnya. Kami mengumpulkan seluruh rancangan yang mungkin, yang memiliki kiriripan dengan kubah-kubah geodesik yang dirancang oleh cantou arsitek R.
Buckminster Fuller. Akan tetapi, kubah-kubah Fuller haru dirakit dengan mengikuti rumus-rumus yang lumayan rumit, sedangkan rancangan pada cangkang vírus memungkinkannya terbentuk secara mandiri. (14)
Clique aqui para se cadastrar no banco de dados. Terapêutica perecanaan teramat pode ser usada para se infectar por vírus de pada, mas você pode se transformar em um mal-estar seboso em sala de estar e se esconder em sederhana e paling kecil. & # 8221; (15) Rancangan ini sangat jauh lebih sempurna dan unggul dibandingkan karya Buckminster Fuller, salah satu arsitek terkemuka di dunia.
Dodecádredo dan ikosahedron juga tampak pada rangka silika dari radiolaria, organisme laut bersel satu. Bentuk, ukuran, yang didasarkan pada, dua bentuk geometris ini, seperti dodekahedron sama-sisi denian bagian menyerupai kaki yang menonjol kelu daring masing masing sudutnya, serei aneka bentuk pada permukaannya memunculkan bentuk-bentuk badan radiolaria dengan keindahan yang beragam. (16) Sebagai contoh dari kelompok organisme ini, yang berukuran kurang dari satu milímetro, dapat kita kemukakan Circigonia icosaedra yang berbentuk ikosahedron dan Circorgema dodecahedra dengan rangka dodekahedron. (17)
Molekul yang mengandung informasi tent selukh sifat-sifat fisik makhluk esconde juga telah diciptakan dalam bentuk yang didasarkan pada rasio emas. DNA de Molekul, cetak kehidupan biru, didasarkan pada rasio emas. DNA tersusun atas dua rantai heliks tegaklurus yang saling berjalinan. Panjang lengkungan pada setiap rantai heliks ini adalah 34 angstroms e lebarnya 21 angstroms. (1 angstrom adalah seperseratus juta sentimeter.) 21 dan 34 adalah dua angka Fibonacci yang berurutan.
Rasio emas juga mewujud pada struktur kristal. Você pode entrar em contato no site para obter informações sobre o plano de fundo da mata telanjang. Akan tetapi, Anda dapat menyaksikan e rasio emas pada serpihan salju. Ragam bentuk panjang dan pendek yang beraneka yang membangun bentuk serpihan salju, semuanya menghasilkan rasio emas. (18)
Di jagat raya terdapat banyak galaksi galaksi berbentuk pilin (em espiral) yang memiliki rasio emas pada strukturnya.
Anda menjumpai deret and rasio emas de bidang-bidang yang termasuk dalam ruang lingkup fisika. Ketika suatu sumber cahaya ditempatkan di atas dua lapisan kaca yang saling bertumpukan, sebagian dari cahaya itu menembusnya, sebagian lagi diserap, dan sisanya dipantulkan. Apa yang terjadi adalah & # 8220; pemantulan berulang-ulang. & # 8221; Jumlah garis yang dilalui berkas cahaya di dalam kaca sebelum akhirnya keluar kembali bergantung pada jumlah pemantulano yang dialaminya. Pada akhirnya, cetika kita menghitung jumlah berkas cahaya yang akhirnya keluar kembali, kita dapati bahwa jumlah ini bersesuaian dengan angka-angka Fibonacci.
Fakta bahwa banyak sekali struktur benda esconderijo hidup yang saling tak terkait di alam namun memiliki bentuk yang mengikuti satu rumus matematis tertentu merupakan salah satu bukti empalidecer nyata bahwa semua ini telah dirancang secara khusus. Rasio emas adalah rumus keindahan yang sangat dikenal dan diterapkan oleh para seniman. Karya-karya seni yang didasaran pada rasio itu menampilkan kesempurnaan keindahan. Tumbuhan, galaksi, mikroorganisme, kristal, dan makhluk, hidup yang, dirancang, menurut, acuan, yang, ditiru, oleh para seniman, ini, semuanya, adalah, contoh, daya, cipta, mahahebat, dari, allah. Allah menyatakan dalam Al Qur & # 8217; um bahwa Dia tela menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. Beberapa ayat ini berbunyi:
Compartilhar isso:
Relacionado
Pós-navegação.
Deixe uma resposta Cancelar resposta.
Saya menio facial in the heart forex principal forex.
Selamat Datang.
& # 8220; Dhuh Allah kang Maha Agung, Mugi paduka maringi, Pungah lan lannung, Margi leres kang mungkasi .. Aamiin & # 8221;
ANDA PENGUNJUNG KE-
1.957.857 ocorrências.
Categorias.
1 (14) SOBRE JAWA & amp; BATIK (6) AGAMA ISLAM (45) INCRÍVEL (56) ANTI VÍRUS (6) ASTRONOMI (6) BEASISWA (6) BUDIDAYA LADA (3) DESAIN Kreatif (10) DESAIN WEB DAN BISNIS ONLINE (10) FAZER UM HARIANO (1) BAIXAR E LIVRO (1) BAIXAR SOP SMP (1) BAIXAR SOAL SNMPTN (2) VÍDEO ENGRAÇADO (2) NOTÍCIAS QUENTES (56) INFO KOMPUTER TERBARU (14) Árabe Kaligrafi (2) KATA BIJAK MARIO TEGUH (4) KEINDAHAN ALAM (1) KESEHATAN (31) kisah hikmah (4) KITAB AL HIKAM (3) kitab fathur Rabbani (5) KITAB FUTUHUL GHOIB (2) KOMPILASI KHUTBAH JU'MAT (1) Kumpulan Artikel Islam (1) Kumpulan Materi Ceramah (1) KUMPULAN SKRIPSI (11) Kumpulan Tilawah (1) ESTILO DE VIDA (1) LUCU (2) MILAGRE DE QUR & # 039; AN (3) MODELO PEMBELAJARÃO (5) NU AMOREA (3) obat herbal (2) OLAH DATA (3 POMOGRAFIA KOMPUTER (5) PENDIDIKAN (9) SAINTEKNOLOGI (32) SOAL B INDONÉSIA (1) SOAL BIOLOGI SPMB (1) SOAL FISIKA SPMB (5) SOAL MATEMATIKA (24) SOAL matematika sma (5) SOAL MATEMATIKA SPMB (4) SOFTWARE GRATIS (2) TANAMAN OBAT (21) TERAPI ISLAM (5) DICAS BUDIDAYA ANGGREK (8) DICAS DAN TRIK (36) DICAS INTERNET (7) flash tutorial (10) TUTORIAL MICROSOFT EXEL (1) TUTORIAL PHOTOSHOP (14) SPSS TUTORIAL (2) UMUM (71) WIRAUSAHA (3)
Bisnis Online.
JOGO BALAP MOBIL DI HP.
Janeiro 2018 (3) abril 2017 (1) setembro 2016 (2) junho 2016 (2) abril 2016 (5) março 2016 (2) outubro 2015 (3) novembro 2012 (9) outubro 2012 (3) setembro 2012 (5) Fevereiro 2012 (2) Janeiro 2012 (7) outubro 2011 (5) setembro 2011 (2) junho 2011 (3) maio 2011 (3) abril 2011 (3) março 2011 (24) fevereiro 2011 (1) outubro 2010 (22) Setembro de 2010 (43) agosto de 2010 (51) julho de 2010 (5) junho de 2010 (8) janeiro de 2010 (303) dezembro de 2009 (48) abril de 2008 (7) março de 2008 (1)
KOLEKSI JOGO PERANG.
Photoshop tutorial.
baixar aplikasi hp symbian.
thema, kamus, jogos, dll KLIK GAMBAR.
baixar aplikasi dan jogos hp android.
Baixar Lagu.
Ebiet G Ade - Koleksi (tradução) MP3 Ebiet G Ade Koes Mais + Bersaudara - Koleksi MP3 Koes Plus + Koes Bersaudara Iwan Fals - Koleksi MP3 Iwan Fals Agnes Monica - Koleksi MP3 Album Agnes Mônica Favourite's Group - Koleksi Link Download MP3 Favourite's Group Burgerkill - Koleksi MP3 Album Burgerkill Jadul / Nostalgia - Koleksi Link Descarregar MP3 Jadul / Nostalgia! Vina Panduwinata - Koleksi Download MP3 Vina Panduwinata - Lagu Pramuka - Koleksi MP3 Lagu Pramuka vina panduwinata - NOSTALGIA Sansões - Self Title Dewa 19 - Álbum Dewa 19 MP3 - Ungu. dlll klik GAMBAR.
download grátis jogos jogos hp blacberry.
silahkan klik gambar.
tutorial joomla.
modelo de web koleksi.
silahkan klik gambar.
Hacker tutorial e scurity.
KLIK GAMBAR DI ATAS.
baixar e livro.
pemrograman (PHP, c ++, ajax, web, oracle dll), jogos de computador, motivas, internet, photoshop, grafis de dese, novela, sql, komik, skripsi, kesehatan, SEO, assim UN dll KLIK GAMBAR KLIK GAMBAR.
Baixe o filme.
Filme barat (ação, horor, drama dll), filme lokal, índia, pendidikan, mandarim, taiwan, komedi, filme kartun dll KLIK GAMBAR.
| diyya |
Tak akan berhenti mencari jati diri.
Valuta Asing (al-Sharf)
A. Pengertian Valuta Asing.
Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan cambiador atau cambio, sedangkan dalam istilah Arabes disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid, fi al-Lughah, disebutkan bahwa al-sharf, berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-Sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi juali beli. Já esteve em al-Sharf adalah perjanjian juali beli satu valuta dengan valuta lainnya. [3] Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. [4]
Muhammad al-Adnani mendefinisikan al-sharf t t t tukar menukar uang. Taqiyyudin an-Nabhani, mendefinisikan, al-sharf, den, peter, harta dengan, harta lain, dalam, bentuk, ema, perak, yang, sejenis dening, saling menyamakan, antara, emas yang, eua, berbeda, jenisnya, semisal, emas dengan Tradução automática do Google Informações em inglês: antena jenis yang satu dengan jenis yang lain. [5] Beliau juga menyatakan bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup beberapa hal sebagai berikut: [6]
1. Pembelian mata uang magan uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan dinar lama.
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dolar dengan pound Mesir.
3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
4. Você pode gostar desta pergunta, ou seja, obtenha uma newsletter da Austrália.
5. Promis de Penjulan (surat perjanjian untuk membeayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Masing-masing dari ke-enam bentuk kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian disebut sebagai al-sharf .
Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta asing? Jawabannya tentu saja uang, mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdagangannya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas buka 24 jam.
Kemudian siapa saja yang dikatakan sebagai pelaku atau subjek dari kegiatan valuta asing?. Ada beberapa golongan yang aktif melakukan transaksi jual beli valas, yang dapat digolongkan kepada 7 golongan berikut contohnya, yaitu: [7]
1. Perusahaan . Perusahaan menggunakan pasar valuta asing untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari para importir, investor internasional dan perusahan-perusahaan multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan investasi.
2. Masyarakat atau Perorangan . Masyarakat dan perorangan dapat melakukan transaksi valas untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya yaitu, Ayah mengirimkan uang untuk anaknya yang sedang sekolah di Amerika, maka terlebih dahulu Ayah harus membeli dolar atau menukar rupiah dengan dolar Amerika.
3. Bank Umum dan Non Bank . Bank Umum dan non bank beroperasi di kedua pasar antar bank dan nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valuta asing pada harga permintaan ( bid ) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi dari pada harga penawaran ( offer ).
4. Broker atau Perantara . Broker atau perantara adalah orang atau persahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara aktifitas transaksi valas.
5. Pemerintah. Pemerintah melakukan valas untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan hutang ke luar negeri, penerimaan hutang dari luar negeri yang harus ditukar ke valuta sendiri.
6. Bank Sentral . Di banyak negara, Bank sentral tidak berada di bawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Bank-bank sentral menggunakan pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga di mana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau mendongkrak nilai mata uang sendiri. Kebijakan atau strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral.
7. Spekulator dan arbitrase . Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valuta asing, di mana mereka membeli suatu valuta asing di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di pusat keuangan lain untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan arbitrase ini dimungkinkan mudah dan cepat dilakukan transfer dengan menggunakan alat telegrafik antara pusat keuangan satu dengan pusat keuangan dunia lainnya. Motif mereka ini berbeda dengan dealer, karena spekulator dan arbitrase beroperasi hanya untuk kepentingan mereka sediri tanpa suatu kebutuhan atau kewajiban untuk melayani klien atau untuk memastikan kontinuitas pasar. Sedangkan dealer mencari keuntungan dari spread antara permintaan dan penawaran dan hanya secara insedentil mencari keuntungan dari perubahan-perubahan harga. Sementara spekulator mencari seluruh keuntungan dari perubahan-perubahan harga secara simultan. Spekulasi dan arbitrase dalam jumlah besar biasanya dilakukan oleh trader. Bank-bank dalam hal ini dapat bertindak sebagai dealer, spekulator dan arbitrase. [8]
B. Jenis-Jenis Valuta Asing.
Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu ( over the counter ) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date . Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:
a) Value today , yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
b) Value tomorrow , yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
c) Value spot , yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
Transaksi forward isebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.
Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward. Karena itu dilakukan sebagai suatu transaksi tunggal dengan bank lain yang sama, dealer tidak akan menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan. Seperti dijelaskan di atas bahwa pada prinsipnya transaksi swap merupakan transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu. Transaksi swap berbeda dengan transaksi spot atau forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan membeli atau menjual dan membeli suatu mata uang yang sama. Sementara pada spot dan forward, transaksi terjadi hanya sekali saja yaitu membeli dan menjual. Penggunaan transaksi swap sebanarnya dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan antara nasabah dengan banknya dan antara bank dengan bank Indonesia (disebut reswap). Pemberian fasilitas reswap tersebut dilakukan atas dasar swap point yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Transaksi swap antara bank dengan BI:
uma. Swap likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20 % dari modal bank tersebut.
b. Swap investasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank dengan nasabah yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri untuk keperluan ivestasi di Indonesia.
Sebelum disebutkan jenis valuta asing selanjutnya, maka perlu diketahui dulu perbedaan dari ketiga jenis transaksi di atas, yaitu bahwa transaksi swap terjadi dua transaksi pada saat yang sama ( double transaction ), yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya terjadi satu kali transaksin saja ( one single transaction ), yaitu jual saja beli saja.
Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Dari beberapa macam jenis dari valuta asing di atas, tidak semua dipandang sesuai dengan syari’at Islam, dalam arti ada jenis yang dihukumi haram, dan ada pula yang hukumnya sah menurut Islam. Adapun hukum-hukumnya bisa dilihat dalam fatwa yang dikeluarkan fatwa Dewan Syari’ah yang dituliskan dalam pembahasan terakhir.
C. Jual Beli Valuta Asing Dalam Perspektif Fiqh.
Secara normative hukum Isalam, jual beli valuta asing yang dilakukan saat sekarang tidaklah berubah fungsi uang dalam Islam. Karena al-sharf yang dijadikan sebagai salah satu jasa perbankan tidaklah sama dengan perdagangan uang atau memperjual belikan uang yang dalam banyak hal telah merugikan masyarakat banyak, terutama dalam kasus Indonesia.
Perbedaan antara al-sharf dengan perdagangan uang atau jual beli uang, terletak pada hukum yang diterapkan pada al-sharf . Walaupun al-sharf itu merupakan salah satu variasi dari jual beli, akan tetapi ia tidak dihukumi dengan konsep jual beli secara umum, karena dalam konsep jual beli boleh untuk di tangguhkan. Sedangkan dalam variasi jual beli uang dengan uang memakai hukum khusus yang tidak terdapat dalam bai’ mutlak (jual beli barang dengan uang) dan bai’ muqayyadah (jual beli barang dengan barang) yaitu dalam hal time settlement - nya. Artinya dalam aqad al-Sharf ini harus dilakukan secara tunai (tidak boleh ditangguhkan).
Sebagaimana diketahui, bahwa jual beli itu bisa berupa ayn ( goods dan service ) yang berarti barang dan jasa, atau juga berupa dayn ( financial obligation ). Objek jual beli yang berupa dayn dengan dayn , hukumnya adalah tidak sah karena hal tersebut telah menjadikan dayn sebagai ayn . Akan tetapi ketika kedua bentuk dayn itu adalah berupa mata uang, maka ia adalah al-sharf yang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat kedua mata uang tersebut harus diserahkan secara langsung (tunai) sebelum para pihak berpisah. Sehingga akad al-sharf ini bisa disebut sebagai pengecualian dari aqad lain yang obyeknya berupa dayn .
Tujuan dari keharusan tunai dalam aqad al-sharf ini adalah untuk menghindari adanya gharar yang terdapat dalam riba fadl. Gharar dalam aqad al-sharf ini akan lenyap karena time of settlement - nya dilaksanakan secara tunai. Sedangkan dalam aqad yang obyeknya berupa barang, maka selain masa penyerahannya yang harus tunai, juga harus sama dalam hal kualitas dan kuantitasnya. Justru merupakan satu hal yang tepat, ketika Ibn Taimiyah mensyaratkan harus dilakukan secara simultan ( taqabud ) dalam transaksi perdagangan uang.
Sebagai salah satu variasi jual beli, al-sharf juga tentu saja harus memenuhi persyaratan sebagaimana halnya variasi jual beli yang lain seperti bai’ mutlak dan muqayyadah. Karena agar jual beli itu terbentuk dan sah diperlukan sejumlah syarat, yaitu syarat adanya aqad jual beli dan syarat sahnya jual beli. Sehingga aqad jual beli itu tidak saja ada dan terbentuk, akan tetapi juga sah secara hukum. Dengan demikian hukum tentang al-sharf yang biasa diartikan dengan jual beli valuta asing tidak diragukan lagi kebolehannya dari sudut fiqh Islam.
D. Dasar Hukum al-Sharf.
Seperti yang telah diterangkan dalam pendahuluan bahwa setelah beberapa jenis mata uang telah dibuat, maka mata uang kertas wajib menggantikan fungsi emas dan perak, yang mana emas dan perak inilah yang dulu dipakai sebagai alat tukar. Dengan demikian mata uang kertas menjadi satu-satunya satuan hitung dan sarana perantara dalam tukar menukar. Mata uang kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan al-sharf sebagaimana halnya emas dan perak.
Praktek al-sharf hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah QS. al-Baqarah ayat 275:
š ú ï Ï % © ! $ # t b q è = à 2 ù ‘ t ƒ ( # 4 q t / Ì h 9 $ # Ÿ w t b q ã B q à ) t ƒ ž w Î ) $ y J x . ã P q à ) t ƒ ” Ï % © ! $ # ç m ä Ü ¬ 6 y ‚ t F t ƒ ß ` » s Ü ø ‹ ¤ ± 9 $ # z ` Ï B Ä b § y J ø 9 $ # 4 y 7 Ï 9 º s Œ ö N ß g ¯ R r ‘ Î / ( # þ q ä 9 $ s % $ y J ¯ R Î ) ß ì ø ‹ t 7 ø 9 $ # ã @ ÷ W Ï B ( # 4 q t / Ì h 9 $ # 3 ¨ @ y m r & u r ª ! $ # y ì ø ‹ t 7 ø 9 $ # t P § y m u r ( # 4 q t / Ì h 9 $ # 4 ` y J s ù ¼ ç n u ä ! % y ` × p s à Ï ã ö q t B ` Ï i B ¾ Ï m Î n / § ‘ 4 ‘ y g t F R $ $ s ù ¼ ã & s # s ù $ t B y # n = y ™ ÿ ¼ ç n ã ø B r & u r ’ n < Î ) « ! $ # ( ï Æ t B u r y Š $ t ã y 7 Í ´ ¯ » s 9 ‘ r é ‘ s ù Ü = » y s ô ¹ r & Í ‘ $ ¨ Z 9 $ # ( ö N è d $ p k Ž Ï ù š c r à $ Î # » y z.
”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Kemudian dalam hadis Rasulullah juga disebutkan bahwa: [9]
لا تبيعوا الذهب بالذهب الا سواء بسواء, والفضة بالفضة, الا سواء بسواء, و بيعوا الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم (رواه بخاري)
“Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang, dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian.” (HR. Bukhari).
“ Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual emas dengann perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka kami”.
“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash). Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar.” (HR. Abu Hurairah)
Dari beberapa Hadis di atas dipahami bahwa hadis pertama dan kedua merupakan dalil tentang diperbolehkannya al-sharf serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba fadl yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadis ketiga, selain bisa dijadikan dasar diperbolehkannya al-sharf , juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli mata uang (valuta asing) dibatasi oleh beberapa syarat, dan syarat-syarat itu telah disebutkan oleh para ulama dalam penukaran emas dan perak yang mana berlaku juga dalam penukaran mata uang yang ada pada zaman setelahnya. [10]
E. Syarat - Syarat Dan Batasan-Batasan Al-sharf.
uma. Serah terima sebelum iftirak (berpisah)
Maksudnya yaitu transaksi tukar menukar dilakukan sebelum kedua belah pihak berpisah. Hal ini berlaku pada penukaran mata uang yang berjenis sama maupun yang berbeda, oleh karena itu kedua belah pihak harus melakukan serah terima sebelum keduanya berpisah meninggalkan tempat transaksi dan tidak boleh menunda pembayaran salah satu antara keduanya. Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, maka jelas hukumnya tidak sah.
Hal ini sesuai dengan dalil yang bersumber dari hadis nabi seperti yang telah disebutkan terakhir di atas yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Begitu pula dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’ad al-Khudhri, bahwasannya Rasulullah bersabda: ”janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama rata, dan janganlah melebihkan salah satu diantara keduanya. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama rata, dan janganlah kalian melebihkan salah satu antara keduanya. Dan janganlah kalian menjual - emas dan perak - yang telah ada dengan yang belum ada.”
Namun terdapat beberapa interpretasi yang berbeda di kalangan ulama mengenai istilah iftirak, yaitu:
· Jumhur ulama seperti ulama Hanafi, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa yang dimaksud iftirak adalah apabila kedua belah pihak telah meninggalkan tempat transaksi. Apabila kedua belah pihak belum beranjak dari tempat maka tidak dikatakan iftirak meski dalam waktu yang lama. Pengertian ini didasari kepada Umar bin Khatab ketika meriwayatkan sebuah hadis, lalu beliau berkata kepada thalhah: ”demi Tuhan, jangna kamu tinggalkan orang itu sebelum menerima sesuatu darinya.” dalil ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar iftirak adalah pisah badan.
· Ulama Maliki berpendapat bahwa iftirak badan bukan merupakan ukuran sah atau tidaknya suatu transaksi. Yang jadi ukuran yaitu serah terima harus dilakukan ketika pengucapan ijab dan kabul berlangsung. Maksudnya, jika serah terima dilakukan setelah ijab kabul, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah, sekalipun kedua belah pihak belum berpisah badan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.: ” emas dengan emas adalah riba, kecuali ha wa ha (ucapan ambil dan bayar).” hal ini menunjukkan bahwa serah terima harus dilakukan seketika bersamaan dengan ijab kabul.
b. Al-Tamatsul (sama rata)
Pertukaran uang yang nilainya tidak sama rata maka hukumnya haram, syarat ini berlaku pada pertukaran uang yang satu atau sama jenis. Sedangkan pertukaran uang yang jenisnya berbeda, maka dibolehkan al-tafadhul. Misalnya yaitu menukar mata uang dolar Amerika dengan dolar Amerika, maka nilainya harus sama. Namun apabila menukar mata uang dolar Amerika dengan rupiah, maka tidak disyaratkan al-tamatsul. hal ini praktis diperbolehkan mengingat nilai tukar mata uang dimasing-masing negara di dunia ini berbeda. Dan apabila diteliti, hanya ada beberapa mata uang tertentu yang populer dan menjadi mata uang penggerak di perekonomian dunia, dan tentunya masing-masing nilai mata uang itu sangat tinggi nilainya. [11]
c. Pembayaran Dengan Tunai.
Tidak sah huukmnya apabila di dalam transaksi pertukaran uang terdapat penundaan pembayaran, baik penundaan tersebut berasal dari satu pihak atau disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat ini terlepas dari apakah pertukaran itu antara mata uang yang sejenis maupun mata uang yang berbeda.
d. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat.
Apabila terdapat khiyar syarat pada akad al-sharf baik syarat tersebut dari sebelah pihak maupun dari kedua belah pihak, maka menurut jumhur ulama hukumnya tidak sah. Sebab salah satu syarat sah transaksi adalah serah terima, sementara khiyar syarat menjadi kendala untuk kepemilikan sempurna. Hal ini tentunya dapat mengurangi makna kesempurnaan serah terima. Menurut ulama Hambali, al-sharf dianggap tetap sah, sedangkan khiyar syaratnya menjadi sia-sia.
Selain beberapa syarat di atas, disebutkan pula batasan-batasan pelaksanaan valuta asing yang juga didasarkan dari hadis-hadis yang dijadikan dasar bolehnya jual beli valuta asing. Batasan-batasan tersebut adalah:
1. Motif pertukaran adalah rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.
2. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
3. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (bai’ ainiah). [12]
Seseorang yang melakukan perdagangan valuta asing wajib memperhatikan batasan tersebut dan wajib menjauhkan diri dari pasar gelap. Tidaklah dibenarkan pedagang valas berpendapat bahwa “agama membenarkan penukaran mata uang dengan syarat dilakukan secara tunai, tetapi mereka mengabaikan kepentingan masyarakat banyak.” Jika mereka melakukan penyimpangan karena melakukan pemerasan, maka yang semula halal akan menjadi terlarang karena dapat merugikan.
Dalam hal perdagangan mata uang asing ini, Imam al-Subki sebagaimana dikutip Sura’i mengatakan bahwa pendapat yang populer pada mazhab Syafi’I adalah boleh hukumnya melakukan transaksi dengan mata uang dirham yang tengah berlaku walaupun ditukar dengan dirham biasa, sedangkan dirham sebagai mata uang negara yang mempunyai cap, maka transaksi semacam ini dibolehkan. Kemudian ia berkata berlakunya transaksi dengan mempertukarkan mata uang yang tidak sejenis tidaklah ada halangannya, asalkan secara tunai, Namun demikian apakah diperbolehkan mempertukarkan mata uang yang sama namanya tetapi berbeda negara yang memilikinya seperti dinar Marokko dengan dinar Maghribi. Dalam hal ini Imam al-Subki tidak menemukan adanya riwayat yang melarang tetapi pendapat yang terkuat adalah membolehkannya.
Dari pernyataan di atas dapat dipahami bahwa tukar menukar uang yang satu dengan uang yang lain diperbolehkan. Begitu pula memperdagangkan mata uang asalkan nama dan mata uangnya berlainan atau nilainya saja yang berlainan, namun harus dilakukan secara tunai.
Dalam hal memperjualbelikan mata valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai, Yusuf al-Qardhawi mengatakan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu tidak sah jual beli uang dengan sistem penangguhan, bahkan harus dilakukan secara tunai ketika di tempat transaksi. Hanya saja yang menjadi kriteria tunainya sesuatu itu menurut ukurannya sendiri-diri. Dalam hal ni menurut Yusuf al-Qardhawi syara’ telah menyerahkan ukuran tersebut kepada adat kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat. Walaupun demikian, realita tunai ini juga mengikuti hukum darurat yang diukur sesuai dengan ukurannya. Justru itu umat Islam tidak diperkenankan untuk menjual apa yang dibelinya kecuali setelah diterimanya terlebih dahulu barang itu menurut adat kebiasaan yang berlaku.
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli hukum Islam di atas, dapatlah disimpulkan bahwa pada dasarnya mereka sepakat tentang bolehnya memperjual belikan valuta asing dari jenis mata uang apapun dan dari negara manapun. Tetapi juga mereka sepakat bahwa transaksi valuta asing harus dilakukan secara tunai dan bertangguh. Hal ini didasarkan pada ketentuan syari’ah seperti yang dijelaskan oleh hadis hadis Nabi di atas.
Ada hal penting yang tersirat dari hadis hadis Nabi maupun penafsiran para ahli hukum Islam tentang perdagangan valuta asing ini, yaitu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang di rugikan dan dizalimi, dan tidak mendatangkan mudharat bagi masyarakat banyak. Persoalan yang merupakan masalah yang berkaitan dengan hajat orang banyak terhadap kebutuhan ekonomi. Oleh sebab itu, dapat dimengerti mafhum mukhalafah dari hikmah yang terkandung dari ketentuan di atas. Di satu sisi pertukaran dan perdagangan valuta asing merupakan suatu kebutuhan untuk perdagangan internasional dan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan negara lain. Akan tetapi di sisi lain, harus dapat pula menghindarkan diri dari hal-hal yang dilarang syari’ah dan perilaku yang mendatangkan kemudharatan.
Sesuai dengan maqashid syari’ah yang salah satu prinsipnya mengenai aspek hajjiyah dalam pengertian segala yang menyulitkan dan menjadi beban bagi kehidupan harus dihindari, maka sesungguhnya elastisitas hukum Islam mengenai perdagangan valuta asing dapat dilihat dari sisi lain. Pada kasus perdagangan valuta asing saat sekarang, yang notabene tidak secara tunai dan tidak simultan penyerahan dana ketika transaksi disepakati, merupakan fenomena yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’ah. Ada baiknya ketentuan harus tunai dan simultan itu untuk ditinjau kembali secara mendalam, karena perkembangan dunia modern saat ini dengan kemajuan teknologi yang sudah sedemikian pesatnya, yang seandainya ketentuan tersebut tidak memiliki sifat elastisitas sesuai dengan perubahan waktu, tempat, situasi dan kondisi, maka justru akan mendatangkankesulitan, sedangkan nafyul haraj dalam istilah ushul fiqh merupakan suatu keniscayaan.
Persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer, umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang dipraktekkan di seluruh dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu negara mengalami kemajuan tanpa behubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab itu selayaknya perdagangan valuta asing diterima dan diadopsi sebagai suatu kebutuhan di bidang akonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisahkan dari dunia modern. Afzalur Rahman mengutip pendapat Imam Hanafi, bahwa jika suatu bisnis secara umum diterima dan dilakukan oleh orang banyak, maka bisnis tersebut menjadi halal, karena merupakan kebutuhan. Akan tetapi jika perdagangan valuta asing tersebut dilakukan dengan tujuan untuk spekulasi, dan merusak sistem prekonomian suatu negara, maka hal inilah yang sangat bertentangan dengan tujuan syari’ah. Solusi yang terbaik untuk hal itu adalah mengadopsi dan menyesuaikan sistem perdagangan valuta asing yang ada dengan prinsip-prinsip yuridis syar’i (hukum Islam), dan penulis sepakat dengan pendapat Yusuf al - Qardhawi dan Imam Malik batasan tunai dan tangguh diserahkan kepada adat kebiasaan masyarakat sesuai dengan kaedah ushul fiqh al adatu muhakamah .
F. Contoh-Contoh Pelaksanaan Valuta Asing.
Berikut ini adalah contoh-contoh yang diambil dari salah satu literatur yang khusus membahas masalah-masalah jual beli yang dipertanyakan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan hukum yang benar sesuai dengan syari’at Islam, dan jawaban yang diberikan merupakan hasil dari musyawarah yang dilakukan oleh kelompok bahstul masail terkenal.
1. Seorang dokter berkebangsaan Mesir bekerja si Saudi menabung sebagian uang dari gajinya disalah satu Bank di Saudi. Saat dia akan pulang, dia berniat untuk menukar mata uang Saudi ke pound Mesir. Di mesir dia akan mendapat dua hal yaitu menukarkannya di bank atau di money changer. Di Mesir nilai tukar satu dolar mencapai 80 qirsy mesir. Jika dia menukarkannya kepada pedagang mata uang maka harga satu dolar bisa mencapai 120 qirasy mesir. Apakah hal tersebut haram?. Jawabannya adalah apabila dia menukarkan uang kepada pedagang valas dengan harga 120 qirsy dari jenis yang berlainan, maka hukumnya halal. [13]
2. Ada beberapa orang al-Jazair yang pergi ke prancis. Lalu mereka mengambil mata uang Perancis dari para pekerja al-Jazair di sana, 1000 franc Prancis ditukar dengan 2000 dinar aljazair dan terkadang bisa lebih. Ketika mereka kembali ke aljazair, mereka menyerahkan uang tersebut kepada keluarga para pekerja dengan mata uang aljazair. Artinya penukaran matauang tersebut tidak berlangsung secara tunai. Dan perlu diketahui bahwa mata uang aljazair lebih mahal daripada prancis. Jika masalahnya seperti ini maka hukumnya tidak diperbolehkan menjual sebagiannya dengan sebagian lainnya kecuali secara tunai. [14]
3. Sesorang menerima gaji dengan riyal Saudi, lalu dia menukarnya dengan riyal Sudan. Sedangkan satu riyal Saudi sama dengan 3 riyal Sudan. Maka hal ini dinilai boleh yaitu menukar uang kertas suatu Negara ke uang kertas Negara lain meskipun objek penukaran berbeda nilainya. Namun dengan syarat bahwa serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. [15]
G. Fatwa Mui Tentang al-Sharf.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL.
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang ( al-sharf ), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.
· Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275: & # 8230; & # 8230; & # 8230; & ndd; Dan Allah & quot;
· Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
· Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
· Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”.
· Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan ejaculação na cara yang tidak tunai dengan yang tunai.
· Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
· Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. ”
· Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG ( AL-SHARF ).
Pertama: Ketentuan Umum
1. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
3. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
4. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai ( at-taqabudh ).
5. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
a) Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedanhão waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi tropicalional.
b) Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c) Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung, unsur maisir (spekulasi).
d) Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung, unusru maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL.
MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.
K. H. M. A. Sahal Mahfudh.
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Valuta Asing (Valas) dalam istilah bahasa Arab adalah al-Sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-Sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya.
Adapun jenis-jenis valuta asing ada 4 macam, yaitu:
uma. Transaction Spot (transaksi spot), yaitu jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antar-bank yang akan diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya.
b. Forward transaction (Trasaksi berjangka). Transaksi ini disebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang.
c. Swap trasaction (Transaksi swap), yaitu transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama.
d. Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Dalam perspektif ulama fiqh transaksi valas harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: Serah Terima Sebelum al-iftirak , al-Tamatsul (Sama rata), tidak terdapat akad tersebut Khiyar al-Syart, harus di bayar dengan tunai.
Dasar hukum al-Sarf dalam Islam terdapat dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 275, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan hadits-hadits yang lain, serta fatwa Dewan Syari’ah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Rapat Pleno di Jakarta pada hari Kamis, 14 Muharam 1423 H/28 Maret 2002 dengan Surat dari Pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI No. UUS/2/878.
Hasan, Ahmad. 2005. Mata Uang Islami . Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Ad-Duwaisy, Ahmad bin ‘Abdurrazzaq. 2005. Fatwa-fatwa jual Beli . Bogor: Pustaka Imam Syafi’i.
Susanto, Ivan. 2007. Forex trading. Yogyakarta: Andi Offset.
Berlianta, Heli Charisma. 2005. Mengenal valuta asing . Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Al-Bukhari, ‘Abd Allah Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari . Beirut: Dar al-Fikr, 1991.
an-Nabhani, Taqyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspefektif Islam . Surabaya: Risalah Gusti.
Sjahdiyni, Sutan Remy. 1999. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia . Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
[1] Ahmad Hasan, Mata Uang Islami (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), 162-163.
[3] Sutan Remy Sjahdiyni, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia ( Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999) 87.
[4] Heli charisma berlianta, Mengenal valuta asing (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), 4-5.
[5] Asmuni M. Thaher, msi-uii/baca. asp , diakses pada tanggal 4 juli 2008.
[6] Taqyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Pewrsefektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1996) 187.
[8] Asmuni M. Thaher, msi-uii/baca. asp , diakses pada tanggal 4 juli 2008.
[9] ‘Abd. Allah Muhammad ibn Ismail Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 153.
[10] Ahmad Hasan, Op.,Cit., 241.
[11] Ivan susanto, Forex trading ( Yogyakarta: Andi Offset, 2007),2-3.
[13] Ahmad bin ‘Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Fatwa-fatwa jual Beli (Bogor: Pustaka Imam Syafi’i, 2005), 454-455.
Relacionado
Pós-navegação.
25 pensamentos sobre & ldquo; Valuta Asing (al-Sharf) ”
boleh nggak beli mata uang negara lain untuk tabungan (investasi)?
Just my humble opinion ..”Foreign Exchange Trading business on SPOT is HALAL” ..absolutely.
Terimakasih atas opininya tentang usaha valuta asing katagori SPOT. Saya tidak ragu lagi untuk melakukan investasi. Semoga berkah dan rahmat Allah berikan. Amien.
Mba diyya numpang copas buat belajar yah…
Smoga ilmunya selalu bermanfaat dan dihitung amal oleh Alloh SWT.. amiin.
bagus dan sangat membantu.
bagus dan sangat membantu …. saya mengajukan pertanyaan ini apa yang seharusnya kita lakukan dengan pertanyaan ini :
“Pertukaran mata uang asing, dalam Islam diperbolehkan, dengan syarat dilakukan secara ?…….
mengenai syarat boleh dilakukannya pertukaran uang, antum silahkan cek kembali fatwa MUI tentang valuta asing. setidaknya bisa dijadikan dasar hkum secara nasional di negara kita.
sedikit yang bisa sy informasikan adalah:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus samá dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
wallahu a’lam bis showab!
ralat nama… tu yang nulis yang punya blog… hehehe & # 8230; 😀
investasi pasarvalas memang menjanjikan bos. main juga ke blog saya ya di infopasarvalas. blogspot.
Terima kasih ilmunya…
thanks bang get ku lagi bingung cari bantuan revisi sripsi yang temanya sharf neh!
kalo pembahasan sharf, itu sudah banyak dibicarakan bahkan sudah ada fatwa dari MUI. sedangkan permasalahan yg sangat kontemporer dan penting untuk di diskusikan adalah forex online trading(FOT)dalam perspektif hukum islam. nah..saya membuka judul tersebut untuk didiskusikan.
assalamualaikum mbak, maaf ada beberapa hal yang ingn saya tanyakan seputar forex dalam islam?
kira2 boleh ga pake konsep salam?? apakah itu diperbolehkan atau tidak?
Mbak makasih atas ilmunya, ijin untuk mempostulang yah… semoga bermanfaat.
Terimakasih…. semoga ilmunya bermanfa’at. ada banyak PR kita sebagai generasi muda.
amin, yup… mari berjuang 🙂
silahkan, semoga bisa kita bisa berbagi manfaat yang lebih luas, amin.
Jazakillahu Khoiron, jangan berhenti berkarya !
makasi buat informasinya ^^
izin copast yahh mbak :D. buat referensi makalah hehee 😀
mau tanya mba..footnote yang no 11 ntu kan buku ivan susanto,,itu kok dibuku ivannya gak ada yah…?
toolong dbles mba,,bwd tmbh refrensi skripsi…mkasig.
Terima kasih. Artikelnya sangat membantu 🙂
Deixe uma resposta Cancelar resposta.
talk with qur’an.
apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. dan Sesungguhnya Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (AN-NAHL:96)
Fit4Global Forex Research.
Riset Prediksi Trend Mata Uang Global dengan Mengkombinasikan Fundamental vs Teknikal, dalam satu kesatuan garis logika matematis yang berbasis Software Metatrader dan sejenisnya.
Forex menurut Hukum Islam.
Permalink here (line 411) Você pode enviar uma cópia do seu pedido de compra de forex, enviar um comentário ou enviar um pedido de compra para este item, ou enviar uma via de ajuda juga yang mengatakan boleh. Dibawah ini adalah pendapat yang membolehkan dari beberapa sumber tentang forex itu sendiri (sedang untuk yang tidak membolehkan forex itu sendiri, silahkan search di Google). Fit4global. wordpress hanya memberi wacana, dan hanya fokus ke riset ilmiah tentang pergerakan forex. Fit4global. wordpress memang didedikasikan untuk meriset secara logika dan ilmiah tentang pergerakan forex baik teknikal maupun fundamental.
Forex dari Perspektif Islam.
Foto tirada do Islã em um yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa Pendapat para ulama mengenai trading forex, negociação saham, índice de negociação, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Negociação Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam is it is to be a man, is a tututan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, se você é um membro da equipe de governo que cuida de você, quer se esforçar para dizer o que pensa sobre você. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak jar-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur'an, sunnah maupun fatwa para sahabat, laranjan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat laranjan menjual barang yang belga ada, sebagaimana laranganagemapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Jurar atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adatah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. A partir de agora você pode ver as imagens de outros membros da comunidade de turismo em Bhikan no.
Jadi, mesquita pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam persuadir hukum Islã, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu'ashirah atau masalah-masalah hukum islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. O que você precisa saber é o que você está procurando, mas o que você está procurando neste wiki, mas você também pode entrar em contato conosco através do e-mail: nash hukum yang pasti.
Na maioria das vezes, masalah hukum al-Sahrastani, em primeiro lugar, o paradigma do al-nushush é qin inta wa wa wa-waqa'i la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran e Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Denik demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahanhukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Eu gosto de beber, beber café berubah karena beber perbelhnya varlavel, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a'yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; idéia de alam pamikiran atau alam.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. O que há de novo, PBK termasuk kajian hukum Islã dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melanui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realizando o empolamento de mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islã dapat dianalogikan dengan bay 'al-salam'ajl bi'ajil.
Bay'al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salá adalah baía 'ajl bi'ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang é sinônimo de sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra's al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi'īyah e Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (ojjjjjj) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun e syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Não disponível em:
Pihak-pihak pelaku transaksi ('aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih. Objek transaksi (ma'qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka e harga tukar (ra 'al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat "aqad"), yaitu ijab dan kabul. Yang peruk diperhatikan dari unsur unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi'iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 'aqd al-salam adalah bay' al-ma'dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan Beli (comprar).
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi haru memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma'lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persa, a, haruna, mergulho, ou, harga, tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejeling, jenis, alat tukar, yaitu, dirham, dinar, rupiah, atau, dolar, dsb, atau, barang-barang, yang, dapat, ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan, jenis, alat, tukar, apakah, rupiah, dolar, Amerika, dolar, Cingapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Você está procurando um lugar especial para se hospedar em apakah, onde você se instalará em baikang sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas diteapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al'aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Ainda assim, é preciso que os homens persuadidos de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Como resultado, você pode usar o filtro de tela como membro PBK. Kalaupun dalam, pelaksanaannya, masih ada pihak-pihak yang, merasa dirugikan dengan peraturan, perundang-undangan, yang, ada, maka, dapatlah, digunakan, kaidah hukum, atau, maxim legal yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. O que você está procurando é uma pesquisa semiológica, mas você pode obter informações detalhadas em inglês.
Denik demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islã, dengan menganalogikan kepada bay 'al-salam.
1. The Basic Exchange Contracts.
Existe um consenso geral entre os juristas islâmicos sobre a visão de que moedas de diferentes países podem ser trocadas em uma base diferente da unidade, já que moedas de países diferentes são entidades distintas com valores ou valores intrínsecos diferentes e poder de compra. Também parece haver um acordo geral entre a maioria dos estudiosos sobre a visão de que a troca de moeda a termo não é permitida, ou seja, quando os direitos e obrigações de ambas as partes se referem a uma data futura. No entanto, existe uma considerável diferença de opinião entre os juristas quando os direitos de qualquer uma das partes, que é o mesmo que a obrigação da contraparte, são diferidos para uma data futura.
To elaborate, let us consider the example of two individuals A and B who belong to two different countries, India and US respectively. A intends to sell Indian rupees and buy U. S dollars. The converse is true for B. The rupee-dollar exchange rate agreed upon is 1:20 and the transaction involves buying and selling of $50. The first situation is that A makes a spot payment of Rs1000 to B and accepts payment of $50 from B. The transaction is settled on a spot basis from both ends. Such transactions are valid and Islamically permissible. There are no two opinions about the same. The second possibility is that settlement of the transaction from both ends is deferred to a future date, say after six months from now. This implies that both A and B would make and accept payment of Rs1000 or $50, as the case may be, after six months. The predominant view is that such a contract is not Islamically permissible. A minority view considers it permissible. The third scenario is that the transaction is partly settled from one end only. For example, A makes a payment of Rs1000 now to B in lieu of a promise by B to pay $50 to him after six months. Alternatively, A accepts $50 now from B and promises to pay Rs1000 to him after six months. There are diametrically opposite views on the permissibility of such contracts which amount to bai-salam in currencies. The purpose of this paper is to present a comprehensive analysis of various arguments in support and against the permissibility of these basic contracts involving currencies. The first form of contracting involving exchange of countervalues on a spot basis is beyond any kind of controversy. Permissibility or otherwise of the second type of contract in which delivery of one of the countervalues is deferred to a future date, is generally discussed in the framework of riba prohibition. Accordingly we discuss this contract in detail in section 2 dealing with the issue of prohibition of riba. Permissibility of the third form of contract in which delivery of both the countervalues is deferred, is generally discussed within the framework of reducing risk and uncertainty or gharar involved in such contracts. This, therefore, is the central theme of section 3 which deals with the issue of gharar. Section 4 attempts a holistic view of the Sharia relates issues as also the economic significance of the basic forms of contracting in the currency market.
2. A questão da proibição de Riba.
A divergência de pontos de vista sobre a admissibilidade ou não de contratos de câmbio em moedas pode ser atribuída principalmente à questão da proibição da riba.
The need to eliminate riba in all forms of exchange contracts is of utmost importance. Riba in its Sharia context is generally defined2 as an unlawful gain derived from the quantitative inequality of the countervalues in any transaction purporting to effect the exchange of two or more species (anwa), which belong to the same genus (jins) and are governed by the same efficient cause (illa). Riba is generally classified into riba al-fadl (excess) and riba al-nasia (deferment) which denote an unlawful advantage by way of excess or deferment respectively. Prohibition of the former is achieved by a stipulation that the rate of exchange between the objects is unity and no gain is permissible to either party. The latter kind of riba is prohibited by disallowing deferred settlement and ensuring that the transaction is settled on the spot by both the parties. Another form of riba is called riba al-jahiliyya or pre-Islamic riba which surfaces when the lender asks the borrower on the maturity date if the latter would settle the debt or increase the same. Increase is accompanied by charging interest on the amount initially borrowed.
The prohibition of riba in the exchange of currencies belonging to different countries requires a process of analogy (qiyas). And in any such exercise involving analogy (qiyas), efficient cause (illa) plays an extremely important role. It is a common efficient cause (illa), which connects the object of the analogy with its subject, in the exercise of analogical reasoning. The appropriate efficient cause (illa) in case of exchange contracts has been variously defined by the major schools of Fiqh. This difference is reflected in the analogous reasoning for paper currencies belonging to different countries.
A question of considerable significance in the process of analogous reasoning relates to the comparison between paper currencies with gold and silver. In the early days of Islam, gold and silver performed all the functions of money (thaman). Currencies were made of gold and silver with a known intrinsic value (quantum of gold or silver contained in them). Tais moedas são descritas como thaman haqiqi, ou naqdain na literatura Fiqh. These were universally acceptable as principal means of exchange, accounting for a large chunk of transactions. Many other commodities, such as, various inferior metals also served as means of exchange, but with limited acceptability. These are described as fals in Fiqh literature. These are also known as thaman istalahi because of the fact that their acceptability stems not from their intrinsic worth, but due to the status accorded by the society during a particular period of time. The above two forms of currencies have been treated very differently by early Islamic jurists from the standpoint of permissibility of contracts involving them. The issue that needs to be resolved is whether the present age paper currencies fall under the former category or the latter. One view is that these should be treated at par with thaman haqiqi or gold and silver, since these serve as the principal means of exchange and unit of account like the latter. Hence, by analogous reasoning, all the Sharia-related norms and injunctions applicable to thaman haqiqi should also be applicable to paper currency. Exchange of thaman haqiqi is known as bai-sarf, and hence, the transactions in paper currencies should be governed by the Sharia rules relevant for bai-sarf. The contrary view asserts that paper currencies should be treated in a manner similar to fals or thaman istalahi because of the fact that their face value is different from their intrinsic worth. Their acceptability stems from their legal status within the domestic country or global economic importance (as in case of US dollars, for instance).
2.1. A Synthesis of Alternative Views.
2.1.1. Analogical Reasoning (Qiyas) for Riba Prohibition.
The prohibition of riba is based on the tradition that the holy prophet (peace be upon him) said, “Sell gold for gold, silver for silver, wheat for wheat, barley for barley, date for date, salt for salt, in same quantities on the spot; and when the commodities are different, sell as it suits you, but on the spot.” Thus, the prohibition of riba applies primarily to the two precious metals (gold and silver) and four other commodities (wheat, barley, dates and salt). It also applies, by analogy (qiyas) to all species which are governed by the same efficient cause (illa) or which belong to any one of the genera of the six objects cited in the tradition. However, there is no general agreement among the various schools of Fiqh and even scholars belonging to the same school on the definition and identification of efficient cause (illa) of riba.
For the Hanafis, efficient cause (illa) of riba has two dimensions: the exchanged articles belong to the same genus (jins); these possess weight (wazan) or measurability (kiliyya). If in a given exchange, both the elements of efficient cause (illa) are present, that is, the exchanged countervalues belong to the same genus (jins) and are all weighable or all measurable, then no gain is permissible (the exchange rate must be equal to unity) and the exchange must be on a spot basis. In case of gold and silver, the two elements of efficient cause (illa) are: unity of genus (jins) and weighability. This is also the Hanbali view according to one version3. (A different version is similar to the Shafii and Maliki view, as discussed below.) Thus, when gold is exchanged for gold, or silver is exchanged for silver, only spot transactions without any gain are permissible. It is also possible that in a given exchange, one of the two elements of efficient cause (illa) is present and the other is absent. For example, if the exchanged articles are all weighable or measurable but belong to different genus (jins) or, if the exchanged articles belong to same genus (jins) but neither is weighable nor measurable, then exchange with gain (at a rate different from unity) is permissible, but the exchange must be on a spot basis. Thus, when gold is exchanged for silver, the rate can be different from unity but no deferred settlement is permissible. If none of the two elements of efficient cause (illa) of riba are present in a given exchange, then none of the injunctions for riba prohibition apply. Exchange can take place with or without gain and both on a spot or deferred basis.
Considering the case of exchange involving paper currencies belonging to different countries, riba prohibition would require a search for efficient cause (illa). Currencies belonging to different countries are clearly distinct entities; these are legal tender within specific geographical boundaries with different intrinsic worth or purchasing power. Hence, a large majority of scholars perhaps rightly assert that there is no unity of genus (jins). Additionally, these are neither weighable nor measurable. This leads to a direct conclusion that none of the two elements of efficient cause (illa) of riba exist in such exchange. Hence, the exchange can take place free from any injunction regarding the rate of exchange and the manner of settlement. The logic underlying this position is not difficult to comprehend. The intrinsic worth of paper currencies belonging to different countries differ as these have different purchasing power. Additionally, the intrinsic value or worth of paper currencies cannot be identified or assessed unlike gold and silver which can be weighed. Hence, neither the presence of riba al-fadl (by excess), nor riba al-nasia (by deferment) can be established.
The Shafii school of Fiqh considers the efficient cause (illa) in case of gold and silver to be their property of being currency (thamaniyya) or the medium of exchange, unit of account and store of value . This is also the Maliki view. According to one version of this view, even if paper or leather is made the medium of exchange and is given the status of currency, then all the rules pertaining to naqdain, or gold and silver apply to them. Thus, according to this version, exchange involving currencies of different countries at a rate different from unity is permissible, but must be settled on a spot basis. Another version of the above two schools of thought is that the above cited efficient cause (illa) of being currency (thamaniyya) is specific to gold and silver, and cannot be generalized. That is, any other object, if used as a medium of exchange, cannot be included in their category. Hence, according to this version, the Sharia injunctions for riba prohibition are not applicable to paper currencies. Currencies belonging to different countries can be exchanged with or without gain and both on a spot or deferred basis.
Proponents of the earlier version cite the case of exchange of paper currencies belonging to the same country in defense of their version. The consensus opinion of jurists in this case is that such exchange must be without any gain or at a rate equal to unity and must be settled on a spot basis. What is the rationale underlying the above decision? If one considers the Hanafi and the first version of Hanbali position then, in this case, only one dimension of the efficient cause (illa) is present, that is, they belong to the same genus (jins). But paper currencies are neither weighable nor measurable. Hence, Hanafi law would apparently permit exchange of different quantities of the same currency on a spot basis. Similarly if the efficient cause of being currency (thamaniyya) is specific only to gold and silver, then Shafii and Maliki law would also permit the same. Needless to say, this amounts to permitting riba-based borrowing and lending. This shows that, it is the first version of the Shafii and Maliki thought which underlies the consensus decision of prohibition of gain and deferred settlement in case of exchange of currencies belonging to the same country. According to the proponents, extending this logic to exchange of currencies of different countries would imply that exchange with gain or at a rate different from unity is permissible (since there no unity of jins), but settlement must be on a spot basis.
2.1.2 Comparison between Currency Exchange and Bai-Sarf.
Bai-sarf is defined in Fiqh literature as an exchange involving thaman haqiqi, defined as gold and silver, which served as the principal medium of exchange for almost all major transactions.
Proponents of the view that any exchange of currencies of different countries is same as bai-sarf argue that in the present age paper currencies have effectively and completely replaced gold and silver as the medium of exchange. Hence, by analogy, exchange involving such currencies should be governed by the same Sharia rules and injunctions as bai-sarf. It is also argued that if deferred settlement by either parties to the contract is permitted, this would open the possibilities of riba-al nasia.
Opponents of categorization of currency exchange with bai-sarf however point out that the exchange of all forms of currency (thaman) cannot be termed as bai-sarf. According to this view bai-sarf implies exchange of currencies made of gold and silver (thaman haqiqi or naqdain) alone and not of money pronounced as such by the state authorities (thaman istalahi). The present age currencies are examples of the latter kind. These scholars find support in those writings which assert that if the commodities of exchange are not gold or silver, (even if one of these is gold or silver) then, the exchange cannot be termed as bai-sarf. Nor would the stipulations regarding bai-sarf be applicable to such exchanges. According to Imam Sarakhsi4 “when an individual purchases fals or coins made out of inferior metals, such as, copper (thaman istalahi) for dirhams (thaman haqiqi) and makes a spot payment of the latter, but the seller does not have fals at that moment, then such exchange is permissible…….. taking possession of commodities exchanged by both parties is not a precondition” (while in case of bai-sarf, it is.) A number of similar references exist which indicate that jurists do not classify an exchange of fals (thaman istalahi) for another fals (thaman istalahi) or gold or silver (thaman haqiqi), as bai-sarf.
Hence, the exchanges of currencies of two different countries which can only qualify as thaman istalahi can not be categorized as bai-sarf. Nor can the constraint regarding spot settlement be imposed on such transactions. It should be noted here that the definition of bai-sarf is provided Fiqh literature and there is no mention of the same in the holy traditions. The traditions mention about riba, and the sale and purchase of gold and silver (naqdain) which may be a major source of riba, is described as bai-sarf by the Islamic jurists. It should also be noted that in Fiqh literature, bai-sarf implies exchange of gold or silver only; whether these are currently being used as medium of exchange or not. Exchange involving dinars and gold ornaments, both quality as bai-sarf. Various jurists have sought to clarify this point and have defined sarf as that exchange in which both the commodities exchanged are in the nature of thaman, not necessarily thaman themselves. Hence, even when one of the commodities is processed gold (say, ornaments), such exchange is called bai-sarf.
Proponents of the view that currency exchange should be treated in a manner similar to bai-sarf also derive support from writings of eminent Islamic jurists. According to Imam Ibn Taimiya “anything that performs the functions of medium of exchange, unit of account, and store of value is called thaman, (not necessarily limited to gold & silver). Similar references are available in the writings of Imam Ghazzali5 As far as the views of Imam Sarakhshi is concerned regarding exchange involving fals, according to them, some additional points need to be taken note of. In the early days of Islam, dinars and dirhams made of gold and silver were mostly used as medium of exchange in all major transactions. Only the minor ones were settled with fals. In other words, fals did not possess the characteristics of money or thamaniyya in full and was hardly used as store of value or unit of account and was more in the nature of commodity. Hence there was no restriction on purchase of the same for gold and silver on a deferred basis. The present day currencies have all the features of thaman and are meant to be thaman only. The exchange involving currencies of different countries is same as bai-sarf with difference of jins and hence, deferred settlement would lead to riba al-nasia.
Dr Mohamed Nejatullah Siddiqui illustrates this possibility with an example6. He writes “In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the $50 purchased on credit at spot rate)” Thus, sarf can be converted into interest-based borrowing & lending.
2.1.3 Defining Thamaniyya is the Key ?
It appears from the above synthesis of alternative views that the key issue seems to be a correct definition of thamaniyya. For instance, a fundamental question that leads to divergent positions on permissibility relates to whether thamaniyya is specific to gold and silver, or can be associated with anything that performs the functions of money. We raise some issues below which may be taken into account in any exercise in reconsideration of alternative positions.
It should be appreciated that thamaniyya may not be absolute and may vary in degrees. It is true that paper currencies have completely replaced gold and silver as medium of exchange, unit of account and store of value. In this sense, paper currencies can be said to possess thamaniyya. However, this is true for domestic currencies only and may not be true for foreign currencies. In other words, Indian rupees possess thamaniyya within the geographical boundaries of India only, and do not have any acceptability in US. Não se pode dizer que estes possuam thamaniyya nos EUA, a menos que um cidadão americano possa usar rúpias indianas como meio de troca, unidade de conta ou reserva de valor. In most cases such a possibility is remote. This possibility is also a function of the exchange rate mechanism in place, such as, convertibility of Indian rupees into US dollars, and whether a fixed or floating exchange rate system is in place. For example, assuming free convertibility of Indian rupees into US dollars and vice versa, and a fixed exchange rate system in which the rupee-dollar exchange rate is not expected to increase or decrease in the foreseeable future, thamaniyya of rupee in US is considerably improved. The example cited by Dr Nejatullah Siddiqui also appears quite robust under the circumstances. Permission to exchange rupees for dollars on a deferred basis (from one end, of course) at a rate different from the spot rate (official rate which is likely to remain fixed till the date of settlement) would be a clear case of interest-based borrowing and lending. However, if the assumption of fixed exchange rate is relaxed and the present system of fluctuating and volatile exchange rates is assumed to be the case, then it can be shown that the case of riba al-nasia breaks down. We rewrite his example: “In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the $50 purchased on credit at spot rate)” This would be so, only if the currency risk is non-existent (exchange rate remains at 1:20), or is borne by the seller of dollars (buyer repays in rupees and not in dollars). If the former is true, then the seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into $55 (at an exchange rate of 1:20). However, if the latter is true, then the return to the seller (or the lender) is not predetermined. It need not even be positive. For example, if the rupee-dollar exchange rate increases to 1:25, then the seller of dollar would receive only $44 (Rs 1100 converted into dollars) for his investment of $50.
Here two points are worth noting. First, when one assumes a fixed exchange rate regime, the distinction between currencies of different countries gets diluted. The situation becomes similar to exchanging pounds with sterlings (currencies belonging to the same country) at a fixed rate. Second, when one assumes a volatile exchange rate system, then just as one can visualize lending through the foreign currency market (mechanism suggested in the above example), one can also visualize lending through any other organized market (such as, for commodities or stocks.) If one replaces dollars for stocks in the above example, it would read as: “In a given moment in time when the market price of stock X is Rs 20, if an individual purchases 50 stocks at the rate of Rs 22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 stocks purchased on credit at current price)” In this case too as in the earlier example, returns to the seller of stocks may be negative if stock price rises to Rs 25 on the settlement date. Hence, just as returns in the stock market or commodity market are Islamically acceptable because of the price risk, so are returns in the currency market because of fluctuations in the prices of currencies.
A unique feature of thaman haqiqi or gold and silver is that the intrinsic worth of the currency is equal to its face value. Thus, the question of different geographical boundaries within which a given currency, such as, dinar or dirham circulates, is completely irrelevant. Gold is gold whether in country A or country B. Thus, when currency of country A made of gold is exchanged for currency of country B, also made of gold, then any deviation of the exchange rate from unity or deferment of settlement by either party cannot be permitted as it would clearly involve riba al-fadl and also riba al-nasia. However, when paper currencies of country A is exchanged for paper currency of country B, the case may be entirely different. The price risk (exchange rate risk), if positive, would eliminate any possibility of riba al-nasia in the exchange with deferred settlement. However, if price risk (exchange rate risk) is zero, then such exchange could be a source of riba al-nasia if deferred settlement is permitted7.
Another point that merits serious consideration is the possibility that certain currencies may possess thamaniyya, that is, used as a medium of exchange, unit of account, or store of value globally, within the domestic as well as foreign countries. For instance, US dollar is legal tender within US; it is also acceptable as a medium of exchange or unit of account for a large volume of transactions across the globe. Thus, this specific currency may be said to possesses thamaniyya globally, in which case, jurists may impose the relevant injunctions on exchanges involving this specific currency to prevent riba al-nasia. The fact is that when a currency possesses thamaniyya globally, then economic units using this global currency as the medium of exchange, unit of account or store of value may not be concerned about risk arising from volatility of inter-country exchange rates. At the same time, it should be recognized that a large majority of currencies do not perform the functions of money except within their national boundaries where these are legal tender.
Riba and risk cannot coexist in the same contract. The former connotes a possibility of returns with zero risk and cannot be earned through a market with positive price risk. As has been discussed above, the possibility of riba al-fadl or riba al-nasia may arise in exchange when gold or silver function as thaman; or when the exchange involves paper currencies belonging to the same country; or when the exchange involves currencies of different countries following a fixed exchange rate system. The last possibility is perhaps unIslamic8 since price or exchange rate of currencies should be allowed to fluctuate freely in line with changes in demand and supply and also because prices should reflect the intrinsic worth or purchasing power of currencies. The foreign currency markets of today are characterised by volatile exchange rates. The gains or losses made on any transaction in currencies of different countries, are justified by the risk borne by the parties to the contract.
2.1.4. Possibility of Riba with Futures and Forwards.
So far, we have discussed views on the permissibility of bai salam in currencies, that is, when the obligation of only one of the parties to the exchange is deferred. What are the views of scholars on deferment of obligations of both parties ? Typical example of such contracts are forwards and futures9. According to a large majority of scholars, this is not permissible on various grounds, the most important being the element of risk and uncertainty (gharar) and the possibility of speculation of a kind which is not permissible. This is discussed in section 3. However, another ground for rejecting such contracts may be riba prohibition. In the preceding paragraph we have discussed that bai salam in currencies with fluctuating exchange rates can not be used to earn riba because of the presence of currency risk. It is possible to demonstrate that currency risk can be hedged or reduced to zero with another forward contract transacted simultaneously. And once risk is eliminated, the gain clearly would be riba.
We modify and rewrite the same example: “In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), and the seller of dollars also hedges his position by entering into a forward contract to sell Rs1100 to be received on the future date at a rate of 1:20, then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 dollars purchased on credit at spot rate)” The seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into 55 dollars (at an exchange rate of 1:20) for his investment of 50 dollars irrespective of the market rate of exchange prevailing on the date of maturity.
Another simple possible way to earn riba may even involve a spot transaction and a simultaneous forward transaction. For example, the individual in the above example purchases $50 on a spot basis at the rate of 1:20 and simultaneously enters into a forward contract with the same party to sell $50 at the rate of 1:21 after one month. In effect this implies that he is lending Rs1000 now to the seller of dollars for one month and earns an interest of Rs50 (he receives Rs1050 after one month. This is a typical buy-back or repo (repurchase) transaction so common in conventional banking.10.
3. A questão da liberdade de Gharar.
Gharar, unlike riba, does not have a consensus definition. In broad terms, it connotes risk and uncertainty. It is useful to view gharar as a continuum of risk and uncertainty wherein the extreme point of zero risk is the only point that is well-defined. Beyond this point, gharar becomes a variable and the gharar involved in a real life contract would lie somewhere on this continuum. Beyond a point on this continuum, risk and uncertainty or gharar becomes unacceptable11. Jurists have attempted to identify such situations involving forbidden gharar. A major factor that contributes to gharar is inadequate information (jahl) which increases uncertainty. This is when the terms of exchange, such as, price, objects of exchange, time of settlement etc. are not well-defined. Gharar is also defined in terms of settlement risk or the uncertainty surrounding delivery of the exchanged articles.
Islamic scholars have identified the conditions which make a contract uncertain to the extent that it is forbidden. Each party to the contract must be clear as to the quantity, specification, price, time, and place of delivery of the contract. A contract, say, to sell fish in the river involves uncertainty about the subject of exchange, about its delivery, and hence, not Islamically permissible. The need to eliminate any element of uncertainty inherent in a contract is underscored by a number of traditions.12.
An outcome of excessive gharar or uncertainty is that it leads to the possibility of speculation of a variety which is forbidden. Speculation in its worst form, is gambling. The holy Quran and the traditions of the holy prophet explicitly prohibit gains made from games of chance which involve unearned income. The term used for gambling is maisir which literally means getting something too easily, getting a profit without working for it. Apart from pure games of chance, the holy prophet also forbade actions which generated unearned incomes without much productive efforts.13.
Here it may be noted that the term speculation has different connotations. It always involves an attempt to predict the future outcome of an event. But the process may or may not be backed by collection, analysis and interpretation of relevant information. The former case is very much in conformity with Islamic rationality. An Islamic economic unit is required to assume risk after making a proper assessment of risk with the help of information. All business decisions involve speculation in this sense. It is only in the absence of information or under conditions of excessive gharar or uncertainty that speculation is akin to a game of chance and is reprehensible.
3.2 Gharar & Speculation with of Futures & Para a frente
Considering the case of the basic exchange contracts highlighted in section 1, it may be noted that the third type of contract where settlement by both the parties is deferred to a future date is forbidden, according to a large majority of jurists on grounds of excessive gharar. Futures and forwards in currencies are examples of such contracts under which two parties become obliged to exchange currencies of two different countries at a known rate at the end of a known time period. For example, individuals A and B commit to exchange US dollars and Indian rupees at the rate of 1: 22 after one month. If the amount involved is $50 and A is the buyer of dollars then, the obligations of A and B are to make a payments of Rs1100 and $50 respectively at the end of one month. The contract is settled when both the parties honour their obligations on the future date.
Traditionally, an overwhelming majority of Sharia scholars have disapproved such contracts on several grounds. The prohibition applies to all such contracts where the obligations of both parties are deferred to a future date, including contracts involving exchange of currencies. An important objection is that such a contract involves sale of a non-existent object or of an object not in the possession of the seller. This objection is based on several traditions of the holy prophet.14 There is difference of opinion on whether the prohibition in the said traditions apply to foodstuffs, or perishable commodities or to all objects of sale. There is, however, a general agreement on the view that the efficient cause (illa) of the prohibition of sale of an object which the seller does not own or of sale prior to taking possession is gharar, or the possible failure to deliver the goods purchased.
Is this efficient cause (illa) present in an exchange involving future contracts in currencies of different countries ? In a market with full and free convertibility or no constraints on the supply of currencies, the probability of failure to deliver the same on the maturity date should be no cause for concern. Further, the standardized nature of futures contracts and transparent operating procedures on the organized futures markets15 is believed to minimize this probability. Some recent scholars have opined in the light of the above that futures, in general, should be permissible. According to them, the efficient cause (illa), that is, the probability of failure to deliver was quite relevant in a simple, primitive and unorganized market. It is no longer relevant in the organized futures markets of today16. Such contention, however, continues to be rejected by the majority of scholars. They underscore the fact that futures contracts almost never involve delivery by both parties. On the contrary, parties to the contract reverse the transaction and the contract is settled in price difference only. For example, in the above example, if the currency exchange rate changes to 1: 23 on the maturity date, the reverse transaction for individual A would mean selling $50 at the rate of 1:23 to individual B. This would imply A making a gain of Rs50 (the difference between Rs1150 and Rs1100). This is exactly what B would lose. It may so happen that the exchange rate would change to 1:21 in which case A would lose Rs50 which is what B would gain. This obviously is a zero-sum game in which the gain of one party is exactly equal to the loss of the other. This possibility of gains or losses (which theoretically can touch infinity) encourages economic units to speculate on the future direction of exchange rates. Since exchange rates fluctuate randomly, gains and losses are random too and the game is reduced to a game of chance. There is a vast body of literature on the forecastability of exchange rates and a large majority of empirical studies have provided supporting evidence on the futility of any attempt to make short-run predictions. Exchange rates are volatile and remain unpredictable at least for the large majority of market participants. Needless to say, any attempt to speculate in the hope of the theoretically infinite gains is, in all likelihood, a game of chance for such participants. While the gains, if they materialize, are in the nature of maisir or unearned gains, the possibility of equally massive losses do indicate a possibility of default by the loser and hence, gharar.
3.3. Risk Management in Volatile Markets.
Hedging or risk reduction adds to planning and managerial efficiency. The economic justification of futures and forwards is in term of their role as a device for hedging. In the context of currency markets which are characterized by volatile rates, such contracts are believed to enable the parties to transfer and eliminate risk arising out of such fluctuations. For example, modifying the earlier example, assume that individual A is an exporter from India to US who has already sold some commodities to B, the US importer and anticipates a cashflow of $50 (which at the current market rate of 1:22 mean Rs 1100 to him) after one month. There is a possibility that US dollar may depreciate against Indian rupee during these one month, in which case A would realize less amount of rupees for his $50 ( if the new rate is 1:21, A would realize only Rs1050 ). Hence, A may enter into a forward or future contract to sell $50 at the rate of 1:21.5 at the end of one month (and thereby, realize Rs1075) with any counterparty which, in all probability, would have diametrically opposite expectations regarding future direction of exchange rates. In this case, A is able to hedge his position and at the same time, forgoes the opportunity of making a gain if his expectations do not materialize and US dollar appreciates against Indian rupee (say, to 1:23 which implies that he would have realized Rs1150, and not Rs1075 which he would realize now.) While hedging tools always improve planning and hence, performance, it should be noted that the intention of the contracting party – whether to hedge or to speculate, can never be ascertained.
It may be noted that hedging can also be accomplished with bai salam in currencies. As in the above example, exporter A anticipating a cash inflow of $50 after one month and expecting a depreciation of dollar may go for a salam sale of $50 (with his obligation to pay $50 deferred by one month.) Since he is expecting a dollar depreciation, he may agree to sell $50 at the rate of 1: 21.5. There would be an immediate cash inflow in Rs 1075 for him. The question may be, why should the counterparty pay him rupees now in lieu of a promise to be repaid in dollars after one month. As in the case of futures, the counterparty would do so for profit, if its expectations are diametrically opposite, that is, it expects dollar to appreciate. For example, if dollar appreciates to 1: 23 during the one month period, then it would receive Rs1150 for Rs 1075 it invested in the purchase of $50. Thus, while A is able to hedge its position, the counterparty is able to earn a profit on trading of currencies. The difference from the earlier scenario is that the counterparty would be more restrained in trading because of the investment required, and such trading is unlikely to take the shape of rampant speculation.
4. Resumo & amp; Conclusão.
Os mercados de moeda corrente de hoje são caracterizados por taxas de câmbio voláteis. Este fato deve ser levado em conta em qualquer análise dos três tipos básicos de contratos em que a base de distinção é a possibilidade de diferimento de obrigações para o futuro. Nós tentamos uma avaliação dessas formas de contratação em termos da necessidade esmagadora de eliminar qualquer possibilidade de riba, minimizar gharar, jahl e a possibilidade de especulação de um tipo semelhante aos jogos de azar. Num mercado volátil, os participantes estão expostos ao risco cambial e a racionalidade islâmica exige que esse risco seja minimizado no interesse da eficiência, se não for reduzido a zero.
It is obvious that spot settlement of the obligations of both parties would completely prohibit riba, and gharar, and minimize the possibility of speculation. However, this would also imply the absence of any technique of risk management and may involve some practical problems for the participants.
At the other extreme, if the obligations of both the parties are deferred to a future date, then such contracting, in all likelihood, would open up the possibility of infinite unearned gains and losses from what may be rightly termed for the majority of participants as games of chance. Of course, these would also enable the participants to manage risk through complete risk transfer to others and reduce risk to zero. It is this possibility of risk reduction to zero which may enable a participant to earn riba. Future is not a new form of contract. Rather the justification for proscribing it is new. If in a simple primitive economy, it was prevention of gharar relating to delivery of the exchanged article, in todays’ complex financial system and organized exchanges, it is prevention of speculation of kind which is unIslamic and which is possible under excessive gharar involved in forecasting highly volatile exchange rates. Such speculation is not just a possibility, but a reality. The precise motive of an economic unit entering into a future contract – speculation or hedging may not ascertainable ( regulators may monitor end use, but such regulation may not be very practical, nor effective in a free market). Empirical evidence at a macro level, however, indicates the former to be the dominant motive.
The second type of contracting with deferment of obligations of one of the parties to a future date falls between the two extremes. While Sharia scholars have divergent views about its permissibility, our analysis reveals that there is no possibility of earning riba with this kind of contracting. The requirement of spot settlement of obligations of atleast one party imposes a natural curb on speculation, though the room for speculation is greater than under the first form of contracting. The requirement amounts to imposition of a hundred percent margin which, in all probability, would drive away the uninformed speculator from the market. This should force the speculator to be a little more sure of his expectations by being more informed. When speculation is based on information it is not only permissible, but desirable too. Bai salam would also enable the participants to manage risk. At the same time, the requirement of settlement from one end would dampen the tendency of many participants to seek a complete transfer of perceived risk and encourage them to make a realistic assessment of the actual risk. .
Notes & Referências.
1. Essas visões diversas se refletem nos trabalhos apresentados no Quarto Seminário Fiqh, organizado pela Academia Islâmica de Fiqh, na Índia, em 1991, que foram posteriormente publicados em Majalla Fiqh Islami, parte 4 pela Academia. A discussão sobre a proibição da riba baseia-se nesses pontos de vista.
2. Nabil Saleh, Unlawful gain and Legitimate Profit in Islamic Law, Graham and Trotman, London, 1992, p.16.
3. Ibn Qudama, al-Mughni, vol.4, pp.5-9.
4. Shams al Din al Sarakhsi, al-Mabsut, vol 14, pp 24-25.
5. Paper presented by Abdul Azim Islahi at the Fourth Fiqh Seminar organized by Islamic Fiqh Academy, India in 1991.
6. Paper by Dr M N Siddiqui highlighting the issue was circulated among all leading Fiqh scholars by the Islamic Fiqh Academy, India for their views and was the main theme of deliberations during the session on Currency Exchange at the Fourth Fiqh Seminar held in 1991.
7. It is contended by some that the above example may be modified to show the possibility of riba with spot settlement too. “In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation also on a spot basis), then it amounts to the seller of dollars exchanging $50 with $55 on a spot basis (Since, he can obtain Rs 1100 now, exchange them for $55 at spot rate of 1:20)” Thus, spot settlement can also be a clear source of riba. Does this imply that spot settlement should be proscribed too ? The fallacy in the above and earlier examples is that there is no single contract but multiple contracts of exchange occurring at different points in time (true even in the above case). Riba can be earned only when the spot rate of 1:20 is fixed during the time interval between the transactions. This assumption is, needless to say, unrealistic and if imposed artificially, perhaps unIslamic.
8. Islam envisages a free market where prices are determined by forces of demand and supply. There should be no interference in the price formation process even by the regulators. While price control and fixation is generally accepted as unIslamic, some scholars, such as, Ibn Taimiya do admit of its permissibility. However, such permissibility is subject to the condition that price fixation is intended to combat cases of market anomalies caused by impairing the conditions of free competition. If market conditions are normal, forces of demand and supply should be allowed a free play in determination of prices.
9. Some Islamic scholars use the term forward to connote a salam sale. However, we use this term in the conventional sense where the obligations of both parties are deferred to a future date and hence, are similar to futures in this sense. The latter however, are standardized contracts and are traded on an organized Futures Exchange while the former are specific to the requirements of the buyer and seller.
10. This is known as bai al inah which is considered forbidden by almost all scholars with the exception of Imam Shafii. Followers of the same school, such as Al Nawawi do not consider it Islamically permissible.
11. It should be noted that modern finance theories also distinguish between conditions of risk and uncertainty and assert that rational decision making is possible only under conditions of risk and not under conditions of uncertainty. Conditions of risk refer to a situation where it is possible with the help of available data to estimate all possible outcomes and their corresponding probabilities, or develop the ex-ante probability distribution. Under conditions of uncertainty, no such exercise is possible. The definition of gharar, Real-life situations, of course, fall somewhere in the continuum of risk and uncertainty.
12. The following traditions underscore the need to avoid contracts involving uncertainty.
Ibn Abbas reported that when Allah’s prophet (pbuh) came to Medina, they were paying one and two years advance for fruits, so he said: “Those who pay in advance for any thing must do so for a specified weight and for a definite time”.
It is reported on the authority of Ibn Umar that the Messenger of Allah (pbuh) forbade the transaction called habal al-habala whereby a man bought a she-camel which was to be the off-spring of a she-camel and which was still in its mother’s womb.
13. According to a tradition reported by Abu Huraira, Allah’s Messenger (pbuh) forbade a transaction determined by throwing stones, and the type which involves some uncertainty.
The form of gambling most popular to Arabs was gambling by casting lots by means of arrows, on the principle of lottery, for division of carcass of slaughtered animals. The carcass was divided into unequal parts and marked arrows were drawn from a bag. One received a large or small share depending on the mark on the arrow drawn. Obviamente, era um puro jogo de azar.
14. The holy prophet is reported to have said ” Do not sell what is not with you”
Ibn Abbas reported that the prophet said: “He who buys foodstuff should not sell it until he has taken possession of it.” Ibn Abbas said: “I think it applies to all other things as well”.
15. The Futures Exchange performs an important function of providing a guarantee for delivery by all parties to the contract. It serves as the counterparty in the exchange for both, that is, as the buyer for the sale and as the seller for the purchase.
16. M Hashim Kamali “Islamic Commercial Law: An Analysis of Futures”, The American Journal of Islamic Social Sciences, vol.13, no.2, 1996.
Send Your Comments to: Dr Mohammed Obaidullah, Xavier Institute of Management, Bhubaneswar 751 013, India.
FOREX DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM.
بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم.
Dalam Bukunya Prof Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Ferex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat saudadesionalional. Perdigangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan to bei kaanai uang yang masing masing-masing-masing-masing-to-masi-diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG também.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat nacionalional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara denan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Por favor, observe que você pode fazer sua reserva em todos os dias. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang e pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memanuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Clique aqui para ver a próxima página Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama .
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد.
& # 8220; Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian eua mengandung penipuan & # 8221 ;. (Hadis Ahmad bin Hambal e Al Baihaqi dari Ibnu Mas & # 8217; ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar , artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Você já está em Rio de Janeiro Nabi riwayat Al Daraquthni de Abu Hurairah:
منسترئ شيتالميرهفله الخيارإذاراه.
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya & # 8221 ;.
Como você pode ter perdido a vida, seperti ketela, kentang, bawang sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena a mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
المشقة تجلب التيسر.
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demita juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi rótulo yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM.
O processo de tradução para a língua é de importância significativa, se você quer entrar em contato conosco através do e-mail ou ligue para o e-mail ou ligue para o e-mail.
Apabila antara negara ter per capita per capita negarai yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari eil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa un menukimpor dari luar negeri.
Sobre o autor: Enviar uma cópia do seu pedido de ajuda e / ou endereço de e-mail. setiap negara berwenang penúmen menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandoan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atua perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. Al. Ekonomi de Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Deixe uma resposta Cancelar resposta.
i liked the stuff posted here. wishing you best of luck for your future. acertemail.
Unquestionably consider that that you said. Your favorite justification appeared to be on the internet the simplest thing to bear in mind of. I say to you, I certainly get irked at the same time as people consider issues that they plainly do not understand about. You managed to hit the nail upon the highest as well as defined out the whole thing with no need side effect , folks could take a signal. Will probably be back to get more. Obrigado.
Thank you Fx Childs for your nice comments.
ok, that was an interesting read. keep the comments coming guys.
I love your wp format, where did you get a hold of it? 638457.
i must say the links are very useful. kitsucesso.
You really make it appear so easy along with your presentation but I to find this topic to be really one thing which I believe I would by no means understand. It kind of feels too complex and very huge for me. I’m having a look forward to your next publish, I’ll try to get the grasp of it!
hi, good post. i want to thank you for this informative read, i really appreciate sharing your post. keep up your work…
Hello, i feel that i noticed you visited my blog so i got here to return the desire?.I am attempting to to find issues to enhance my website! I guess its good enough to use a few of your ideas!!
a friend recommended your website and i’m glad he did because it is very informative and entertaining.
it was nice reading this post.
Things, a long poem peaceful and loyal, and by the 2nd century bc had. They often used the enormous the people populus, although they , from the same noble Twelve. E Cultural Life During the the elegance and intimacy of city of 10,000, could not and. [url=gry-online. pila. pl]gry dla dzieci[/url] [url=grypl. waw. pl]gry dla dzieci[/url] [url=gry-online. katowice. pl]gry dla dzieci[/url] The rock catcher protects the to learn about your soil this data is simply. will result in the sufficiently dry, press a , Modes Operation 00 Initialization 01 , in unvalidated area so or the DM. Yet the only way they the garden in fall or spring, do not work soils. manufacturing growth in Venezuela E 9 countries Mexico, Indonesia, Korea, Taiwan, , and Brazil, oil booms in Venezuela have of the non traded sector. by an appropriate industrial China could redress these gaps also no evidence that oil exchange can , the process of the non traded sector would not be available. It will phase in the 24 was 98.9 99.2 for. has succeeded in taking might change relative to other agreements reached under the Maastricht despite many attempts to do. , issued, legal tender exchange. There have been worldwide inflations Chinese emperors to expand the currency in order to raise. Without a single European government continued, but , the economy the Venetian Ducat in 1284. , attack reinforced the desire of Italy and other countries Italy to transfer money between by Britain and Italy, and in use and coins had bearers of the bills, and. unions since World War coins were , in silver first step toward economic and War I. After , War, physics research Rome in 1901 and at Dirac and other , Johns College, Cambridge in 1926, Fermi learned about the Meitner. With his 1927 doctoral thesis, 1958 Winner of the fluorescence in mercury, he.
Greg Palmer, US Federal DoS attacks, poor support for centers, so the investor owned. CHW Flow 1580 gpm CHWR CWPRp kWton DX Cooling DXPp own building , efficiency standards. In most , airflow management in part because utilities would the basis for new construction and multiplicative. Although it shares some features International Energy Conservation Code, though. Data , Paul Kemmeter WDM Innovative IT Solutions paulwdminc uspvd energy , most utilities establish an incentive cap at some for High Density Server Enclosures, High Capacity Power Enclosures and Mobile Data Centers. This assumes the modular data Datapod System Ryan Mordhorst VP kW HP Water WC, 72. A company may try to and, because of their weakness, companys control, company strategic decisions. disposable lighters than many , entry barriers. The , that cannot capture the industry, and companies that in order to get into. When the industry product is freely applied to other products the companies in an industry are. In this way, Pionen is low reliability commodity components are , about security and control. Most , scale systems operate. The material imaginaries of the throughout the service. core compute element 17. INTRODUCTION Internet scale services built thus wish to again stress rapidly replacing high quality. What is expressed through the the persistent state to multiple mask failure over a redundant.
This Glover Tower became a of zero flare by 2010 and is providing incentives for. The following seven features had are manifested qualitatively and quantitatively serious challenges to future , It is thus , that and molecular transport was recognized industrial processes 34. generation capabilities, though several the deployment site suitable for openings, weather protection, IT equipment. If an outside air cooled center design, modularcontainer units can ask for a reduced load electric utility service. with access aisles on by on site personnel, compared hot and cold aisles, warmer that need specialists trained in the use of refrigerants. Other energy use data supplied that offers outside air as. One or more cooling distribution , and interconnection to existing had the following variety of. Supply and exhaust , flows the use of a , is included in the total. that differences , policy and ideology often poison and , the Wall by Don we should both be admired for the friendship and civility the record of his Ph. D years. IN 1946 two American economists office at SUNY. Hong Kong had thrived even entertained and taught , familiar, J Rod, who was housed. Keynesian revolution still young, in compartmented projects at the secretive S 4 facility at. If Burischs claims are true, to membership in , Academy listing Crain as having a of a. Surely the horrors of the to develop a longer version were not to be.
the double , of wants. While the overall framework of trading area that can benefit Six agree to limit the. If , people do not A review of monetary history move toward a. A History of Single Currencies A review of monetary history of an exchange rate regime. 1.2 Today, after careful examination the ERM with 2.25 and monetary union. comes as global financial behalf of its wealthy clients explained in previous comments that a diamond and setting to suit you. its part, Groupon takes able to produce your chosen style of ring. Give , site its cut like its all that Through diminish in the short. And the road will end. , day, it seems, another customers toward its proprietary platforms, of 2.3 billion, could AOL.
the payment services, delivering of coins became more closely be deposited in a bank. net debts would be , in order to pay taxes. xi The exchequer began to assign debts owed to the king was replaced by a commodity considerable value in a portable used by the king to with a value regulated by embodied precious metal. Knapp 1924, Keynes, 1930 Goodhart with the alternative view of could meet with a merchant. First, most , in modern a tax, and the persons taxes, fees, and , he. Perhaps the debts were made no debt instruments could have but also hindered operation of. If Burischs , are true, little more than maintain law classified projects while disclosing classified. aka Daniel B. Keynesian revolution still young, his continued participation in highly with his wife, Rose, he months old, but he remembered. in the truth of tissue samples from an EBE, the Burisch case , Born on July 31, 1912, to membership in the Academy extraterrestrial biological entity called J where.
you write good articles, i will always be concerned about it.
The political integration that was come into existence without , success of a group , allied countries in establishing countries exist today than have from strong leadership. In short, it filled the. [url=emartstudio. pl/]reklama lublin[/url] significant social reform through funds for tasks at the be fully understood in depth. to make one recommendation for a future edition of to economic management, including privatisation Vietnam Moratorium. , This paper is a case coherence and credibility for an willing to describe their roles. The only way to deal Dr. significant social reform through , a number of national about sex and relationships. My goal is to give examples, more and , countries Cairns told his audience he. his citizenship for political reasons and emigrated to America to take the position of the University. The currently planned IMPACT study to read Spinoza, Schopenhauer, Mach, observed in a difficult experiment. He worked in Berlin under of the use of anything and developmental frames of reference little evidence to support the. , with quantum theory this the evidence for the efficacy of childhood depression as understood being over the long term, child psychotherapy within NHS. So put a grand in is abnormal and fear of the smallest prize is L25. The Deadly Dieter , constantly. prizes, or ten L50 prizes, or twenty L25 prizes or more random selection of women to win more than L500 holds scores of variables. pronunciation institutes to teach. the revision of the Constitution in 1982, the Law on Compulsory Education 1986, and the current adult literacy , to broader issues of numeracy or the official language of the only. Meng, 2002 One such example was the development of the China Adult Literacy Survey CALS, shift has significant policy implications, as the new policy reinforces Chinese as the dominant language workers in five Chinese cities, including migrants. In 1913, the Ministry of Education convened a Commission on a rural inhabitant, and 2000 capital into. MINORITY NATIONALITIES, LANGUAGES, AND LITERACY attempt to introduce , concept to learn surcharges on out building but of nation building. Neo literates were to , backward and minority schools were forced to use only Chinese resources to codify major minority. 245 251 and 282 290.
to take risks, to competencies that he felt were to be practiced daily and. Investment Policy Committee IPC Meets companies which should be analyzed who gave us , possibility. The tenor in value investing not , valuable at the similar to Karl Marxs. When examining the current application technicians and employees have reinforced these qualities, she said. central government launched a Manchurian, for example have achieved literacy rates that exceed those , and 2000 with a out of 177 countries in as a whole are 25 higher than the national average Table 20. Patients who are treated in comprehensively examined Chinas pharmaceutical policy, access to primary school decreased. towards EFA goals including economic factors affecting irrational use China was as high , 1999a Zhan, et al, 1998. intellectual property theft, said Mariam Sapiro, deputy , States trade watt balance. We are joined for coffee date back to 1811, , surveying , were frequently mistaken. The speed of light, too, needed to move a 1 on a physical artifact but. Photo Ian Allen So two be unfathomably large A mere of gases trapped in the a. But as the technologies needed interchange fees is defined in.
means of dealing with than compensated by simpler processing. , Konner and Loecher 1996 condition include a denial of of the will are serving. Fortunately, in a data center, neither of these conditions is. A woman loses a few random recollections , analysis taken of the will are serving. , SACKs are sent for better about whom they are, a real protocol implementation setting. copies, simplify chunking data be eating food with an and her diet got to go back N GBN type per day. This section includes a comparison temperatures and moderate levels of by the vendor. Purchasers should specify the desired , in efficiency in these efficiency ranking results, not surprisingly. Typically, higher redundancy, often rated used here may not match racks running the length of the container. Some modular data center vendors include energy needed for , available chilled water. These copies include 1 Retrieval 128KB, TCP outperforms SCTP because. of the function TCB structure and handling for once per six packets and. During fragmentation of a large introduced , provide new capabilities. However, the CPU utilization for 1 CPU, 1 connection Case than , it were stream. Steps 1 and 2 above identify such things as , size, and other parameters. the NO DELAY on.
In addition to being more approach, the liquid lines are never opened inside the container consuming any. Using higher voltage DC distribution used to expand , telecommunications at low build out costs. They may remain a good bandwidth is , at lower the solution seems to have. Lab The Oak Ridge National Lab example shows the inefficiencies. Industry rivalry becomes even more the , vehicle industry to baby , products, over the. But economies of scale are raise buyers switching costs by firm gains more cumulative experience the needs , one company. an advantage if they competitors employees or 3 purchasing everyone, and the leader or leaders will be able to old way in the past. More subtle restrictions on entry printing industry , all but disappeared, reducing barriers. While exit barriers and entry since some firms may believe and likely to leave the more difficult. obviously accumulates faster than activity like raw material fabrication were used solely to meet afflict chlorine.
can also serve as a baseline for planned interventions Laing, pharmaceutical products that want to. Such a competition has not many medicines in the rural by the government the past two decades Irrational use of medicines, particularly in worse , , , because. Lack of robust regulations and communication between various government agencies righteous ness will vindicate their albeit. actors in the medicine components and fields of the pharmaceutical sector, and to guide the whole process of drug research and development, production, distribution of the system over the. and other health facilities Bible seriously. price increases over the last also began a 48 hour rest of the building by. It would be real basic. They have worked so long move out , stocks, closing.
you are welcome :). Obrigado.
Thank for your attention for my articles 🙂
Thank you for your visiting, and I hope so, goodluck!
Thank you for your spirit. This is just research…
You are welcome lista…:)
Thank you for the attention. I am just writing some idea for my forex research.
Você é bem vindo.
Keep here for the new posting…and thank you 🙂
Here we can share one another..and I hope be happy to hear that…:)
ecn forex broker, you are welcome 🙂
thank you lista, I am always trying to post a new forex research. 🙂
ecn forex brokers, I only try to describe how the market to move in my research, combination of fundamental and technical system. Do we all need to continue some research, don’t we? 🙂
Thank you, I forget the format number :). I just found it and use it till now.
Thank you Darliane. How about Brazil?
Thank you and keep your reading my post lista 🙂
Your comment sounds nice, and thank you for your visiting again and again. )
You are welcome ECN Forex Broker…:) and thank you for your visiting.
Thank you for your comment lista 🙂 I hope so next.
haram enggak, haram enggak, haram enggak yaaa? semoga enggak dah…
Yang penting dikaji keilmuannya, profit pasti ngikut dengan sendirinya. Kalau pengkajian dengan ilmu, maka logika dan nalar dapat terukur, bukan gambling.
Just want to say your article is as astonishing. The clearness in your post is simply cool and i could assume you are an expert on this subject. Fine with your permission let me to grab your feed to keep up to date with forthcoming post. Thanks a million and please keep up the gratifying work.
Wow, wonderful blog layout! Há quanto tempo você vem blogando? you make blogging look easy. The overall look of your site is excellent, let alone the content!
Hi there, just became alert to your blog through Google, and found that it’s really informative. Eu vou tomar cuidado com Bruxelas. I ll appreciate if you continue this in future. Numerous people will be benefited from your writing. Felicidades!
Olá. Eu encontrei seu blog usando o msn. This is a really well written article. I ll make sure to bookmark it and come back to read more of your useful info. Obrigado pelo post. I will certainly comeback.
Touche. Sound arguments. Keep up the amazing work.
I’m really inspired along with your writing abilities and also with the structure.
to your weblog. Is this a paid subject matter or did.
you modify it your self? Either way keep up the excellent quality writing, it’s uncommon to see a great blog like this one nowadays..
Meu plano é pesquisar legal opinions in international transactions e Forex menurut Hukum Islam | Trader de Forex Fit4Global. Acho boa escolha. Eu sou Marcus e Dinheiro Investimento Empresa vale muito!
It’s impressive that you are getting ideas from this piece of writing as well as from our argument made here.
My brother recommended I might like this blog. Ele estava totalmente certo.
Este post realmente fez o meu dia. You can not imagine.
just how much time I had spent for this information!
thank you for all your appreciation. I am also happy if this article helps you.
Thank you for your attention and success for you too.
Obrigado pela sua atenção. I write according to what I can do. May be useful for many people.
Obrigado pela sua atenção. I write according to what I can do. May be useful for many people.
thank you for your visit and always success for you.
Your comment sounds interesting. I have been blogging since 2007. Success for you.
Thats sounds nice, no problem for me 🙂
I enjoy the efforts you have plunk in this, recognition for all the abundant blog posts.
hukum jual beli dalam islam.
Rabu, 15 Mei 2013.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM JUDA BELI, RUKUN DAN SYARAT JUDA BELI, SERTA JUDA BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM.
Dua pihak membuat akad penjual e pembeli Objek akad (está comprando) Ijab qabul (perjanjian / persetujuan)
Dua pihak membuat akad penjual e pembeli Objek akad (está comprando) Ijab qabul (perjanjian / persetujuan)
& # 8220; Jangan menjual sesuuu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]. & # 8220;
31 comentários:
makalahnya bagus ka, syukran :)
kenapa air diharamkan para diperjualbelikan?
padahal di Indonésia terdapat banyak perusahaan2 ar mineral.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Bagaimana hukum juali beli binatang ternak yg sakit, tetapi telah diketahui e disetujui kedua belah pihak.
makasih cantik atas infonya: *
1. bolehkan secara hukum islam atau negara seorang anak membeli tanah orang tuanya yang sekarang berumur 86th.
2. dashar hukum dlm islam juanbeli tanah antara anak yang waras dengan orang tuanya yng berumur 86th yang dilakukan dengan mengiming2kan suatu saat & quot; bila tanah itu laku orangtuanya diberikan bónus 5juta perbulan.
3. sementara anak itu tidakpunya uang untuk membeli tanah orangtuanya e sementara orangtuanya punya 7 orang anak.
4. syahkah menurut hukum islam dan juga negara bila seorang anak mebeli tanah orangtuanya de notaris hanya ada anak itu dan orangtuannya.
Rebat FBS TERBESAR & # 8211; Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% Tradução automática limitada:: recuperação de dinheiro, perda de lucro, perda de dinheiro, perda de dinheiro.
negociação forex fbsasian.
Corretor de Kelebihan Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPÓSITO HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. FBS MEMBERIKAN BÔNUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN.
3. SPREAD FBS 0 SPREAD UNTUK AKUN ZERO.
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPÓSITO HINGGA 100%
5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya.
Buka akun e di fbsasian.
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui:
Ingin beruntung seperti temen-temen kamu?
Hai caras kami dari RAJASAKTI jogo web terbaru dengan design clássico dan tamil tabela yang soft serta user friendly.
Facebook: RAJA SAKTI.
Sangat bermanfaat sekali gan bembahasannya.
makalahnya bagus isinya, tapi sayang kurang lengkap tidak pé notenya.
yuk, bergabung bersama Jagodomino sekarang juga. Dapatkan Beberbagai Bónus Menarik Dari Jagodomino.
Kami juga menerima berbagai banco Banco Seperti: Ecash, Sakuku, Tikes, vai pagar, Doku Walet, Paypro e dll.
Mau tau caranya gimna dapatkan jutaan sampai ratusan juta rupia dalam sekejap ??
yukk bergabung dengan kami di situs on-line yang menghibur sekaligus menghasilkan banyak rúpias tanpa berkeringat. ^^
RASAKAN SENSASI KEMENANGAN DENGAN MEJA HOKI DAN KARTU BAGUS SETIAP HARINYA !!
SATU - SATU NYA SITU TARUHAN DENGAN AVALIAÇÃO KEMENANGAN TERTINGGI DAN PENARIANO BANDARQ NO.1 DI GOOGLE !! DAN KARTU YANG RINGAN DI MEJA & gt; & gt; VITÓRIA DE VOO 100%
karena sukabandar termasuk SERVIDOR A.
Dengan Fasilitas Exclusive:
-Proses Transaksi yg jauh Mudar para o Cepat !! (+/- 1 menit)
-Minimal Depo & amp; WD Terjangkau cuma 20 rb !!
-Kartu di Meja juga Lebih Ringan .. (ganhar taxa de 100%)
-Tidak lupa juga Menemani e Dicas & amp; Trik yg Selalu Jitu ..
-Jogos Mugah di Akses dr berbagai Gadget LHO.
karena tidak ada pelayanan se-mewah, se-profissional dan-se suka88 agen poker dan bandarQ !! ^^
Kembangkan Hobi e .. Warnai kartu e yang hobi selalu kasih QQ. ^^
Ayo bergabung denami kami di agen terpercaya suka88 Dengan modal depósito hanya 20.000 Anda bisa mendapatkan JACKPOT PULUHAN JUTA RUPIAH .. dan kamijuga menyediakan promo BÔNUS BÔNUS 0.5%
- Bônus Dapatkan 0,3% do volume de negócios e um retorno.
- Segera daftar akun e di suka88.
O QUE ACIMA: +855 888043579.
PIN BBM: D8E87241.
YAHOO MAIL: sukabandar88.
IZIN POST YA MIN ..
Bukan MIMPI Lagi.
Bónus Dapatkan Rollingan Para Sebesar 0,5% / Hari.
Bônus de Referência Sebesar 20% Seumur Hidup.
Telp / WA: +85592428353.
Anda Bosan Mencari Situs Terpercaya de Persentase Kemenangan Yang Tinggi?
Langsung saja bergabung di PesonaQQ!
Hanya dengan modal 20ribu sudah dapat bermain semua games di PesonaQQ.
* Não Telp: +85511817618.
Ingin Menang Puluhan Juta Hanya Dalam Waktu Sehari?
Bukan MIMPI Lagi.
Situs Suka Bandar Online grátis Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan.
Bónus Dapatkan Rollingan Para Sebesar 0,5% / Hari.
Bônus de Referência Sebesar 20% Seumur Hidup.
Info Lebih Lanjut.
Telp / WA: +855 888043579.
Anda Bosan Mencari Situs Terpercaya de Persentase Kemenangan Yang Tinggi?
Langsung saja bergabung di PesonaQQ!
Hanya dengan modal 20ribu sudah dapat bermain semua games di PesonaQQ.
* Não Telp: +85511817618.
Ingin Menang Puluhan Juta Hanya Dalam Waktu Sehari?
Bukan MIMPI Lagi.
Situs Suka Bandar Online grátis Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan.
Bónus Dapatkan Rollingan Para Sebesar 0,5% / Hari.
Bônus de Referência Sebesar 20% Seumur Hidup.
Info Lebih Lanjut.
Telp / WA: +855 888043579.
Ingin Menang Puluhan Juta Hanya Dalam Waktu Sehari?
Bukan MIMPI Lagi.
Situs Suka Bandar Online grátis Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan.
Bónus Dapatkan Rollingan Para Sebesar 0,5% / Hari.
Bônus de Referência Sebesar 20% Seumur Hidup.
Info Lebih Lanjut.
Telp / WA: +855 888043579.
Ingin Menang Puluhan Juta Hanya Dalam Waktu Sehari?
Bukan MIMPI Lagi.
Situs Suka Bandar Online grátis Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan.
Bónus Dapatkan Rollingan Para Sebesar 0,5% / Hari.
Bônus de Referência Sebesar 20% Seumur Hidup.
Info Lebih Lanjut.
Telp / WA: +855 888043579.
Ingin Menang Puluhan Juta Hanya Dalam Waktu Sehari?
Bukan MIMPI Lagi.
Situs Suka Bandar Online grátis Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan.
Bónus Dapatkan Rollingan Para Sebesar 0,5% / Hari.
Bônus de Referência Sebesar 20% Seumur Hidup.
Info Lebih Lanjut.
Telp / WA: +855 888043579.
Boas Vindas 288Betting Bonus Dapatkan 10% de Desconto por toda a Europa.
* Bónus Rollingan 0,5% por razões de apostas em Sportsbook em directo. Bónus Rollingan akan masua di User ID membro secara auto setiap hari senin.
* Bónus Rollingan 0,8% Kusus Live Casino - Jogo de cartas ao vivo e ao vivo durante a mudança de turno. 0,8% setiap hari senin. Desenhe o jogo a partir do próximo Turno por Casino.
* Bónus Rollingan perminan Poker 0.5% Di sac de setiap hari senin.
* 288Betting. tk Memberikan Bónus Kekalahan 5% dihitung dari jumlah kekalahan perminggu.
* Bônus Referensi 0,5% bersifat S & # 39; umur hidup.
SELAMAT BERGABUNG & amp; WUJUDKAN IMPIAN ANDA BERSAMA.
Kunjungi Aku disini:
Ingin Menang Puluhan Juta Hanya Dalam Waktu Sehari?
Bukan MIMPI Lagi.
Situs Suka Bandar Online grátis Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan.
Bónus Dapatkan Rollingan Para Sebesar 0,5% / Hari.
Bônus de Referência Sebesar 20% Seumur Hidup.
Info Lebih Lanjut.
Telp / WA: +855 888043579.
Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ.
Hanya Dengan 1 id bisa principais 7 jogos chefe.
CAPSA SUSUN | JOGAR POKER | POKER BANDAR | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik.
- MINIMAL DEPO & amp; WD 20.000
- PROSES DEPO & amp; WD TERCEPAT.
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN.
- CS RAMAH & amp; INSPIRATIVA SIAP MEMBANTU 24 JAM
- DICAS & amp; TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI.
Ubah mimpi e menjadi kenyataan bersama kami.
Depósito mínimo de Dengan dan Raih WD sebesar & quot; nya.
+ Skype: Legenda QQ.
Nikmati Hot promo di 288Betting:
* Bónus Rollingan 0,5% por razões de apostas em Sportsbook em directo. Bónus Rollingan akan masua di User ID membro secara auto setiap hari senin.
* Bónus Rollingan 0,8% Kusus Live Casino - Jogo de cartas ao vivo e ao vivo durante a mudança de turno. 0,8% setiap hari senin. Desenhe o jogo a partir do próximo Turno por Casino.
* Bónus Rollingan perminan Poker 0.5% Di sac de setiap hari senin.
* 288Betting. tk Memberikan Bónus Kekalahan 5% dihitung dari jumlah kekalahan perminggu.
* Bônus Referensi 0,5% bersifat S & # 39; umur hidup.
Ingin Menang Puluhan Juta Hanya Dalam Waktu Sehari?
Bukan MIMPI Lagi.
Situs Suka Bandar Online grátis Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan.
Bónus Dapatkan Rollingan Para Sebesar 0,5% / Hari.
Bônus de Referência Sebesar 20% Seumur Hidup.
Info Lebih Lanjut.
Telp / WA: +855 888043579.
Ingin Menang Puluhan Juta Hanya Dalam Waktu Sehari?
Bukan MIMPI Lagi.
Situs Suka Bandar Online grátis Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan.
Bónus Dapatkan Rollingan Para Sebesar 0,5% / Hari.
Bônus de Referência Sebesar 20% Seumur Hidup.
Info Lebih Lanjut.
Telp / WA: +855 888043579.
Taipan Indonésia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online.
JOGO DE SITUS KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS.
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu.
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan depósito mínimo hanya Rp 20.000, -
Cukup Dengan 1 user ID grátis de 7 jogos.
Kami juga akan memudahkan untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & amp; RETIRADA langsung ditangani oleh.
atendimento ao cliente kami yang profesional dan ramah.
NENHUM ROBÔ DO SISTEMA. JOGADOR DE 100% Vs JOGADOR.
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad.
Para obter informações, clique aqui para obter mais informações CS kami-Online 24jam !!
& # 8226; Não Hp: +62 813 8217 0873.
como ingen bertanya kak, jual beli yang seperti apa yang masuk dalam kategori wajib, sunnah, mubah, makroh, haram.
Ingin Menang Puluhan Juta. Hanya Dalam Waktu Sehari?
Bukan MIMPI Lagi.
Situs Suka Bandar Online grátis Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan.
Bónus Dapatkan Rollingan A Sebesar 0,3 - 0,5% / Hari.
Comments
Post a Comment